Polda Kepri Musnahkan Narkotika Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Pil Extasi Polda Kepri Musnahkan Narkotika Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Pil Extasi

Polda Kepri Musnahkan Narkotika Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Pil Extasi

Polda Kepri Musnahkan Narkotika Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Pil Extasi
Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, SIK,. M.SI. saat pemusnahan barang bukti Narkotika. (F/Istimewa)

Dinamika Kepri | Batam - Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo memimpin Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Dan Ekstasi di Lobi Utama Polda Kepri.

Dijelaskan Wakapolda Kepri, pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan hasil kolaborasi serta joint investigation dengan Bea Cukai Batam selama periode bulan Maret tahun 2025. Rabu (16/4/2025).

Kegiatan ini dihadiri Kepala BNNP Kepri diwakili Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Pol. Bubung Pramiadi, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam diwakili Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Evi Octavia, Kepala Kejaksaan Negeri Batam diwakili Kasipidum, Iqram Syah Putra, Kepala BPOM Batam Ully Mandasari, Ketua Pengadilan Negeri Batam diwakili Panitera Muda Pidana Syufwan, Ketua GRANAT Kepri Syamsul Paloh, Penasehat Hukum Suhariadi, dan para awak media.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil serangkaian pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri selama bulan Maret 2025. Sebanyak 10 laporan polisi berhasil diungkap, menjaring 15 tersangka yang terdiri dari 14 pria dan 1 wanita.

Dalam sambutannya, Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri yang telah berhasil mengungkap kasus-kasus narkotika selama periode bulan Maret.

"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang telah memiliki Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam dimana merupakan hasil dari pengungkapan 10 kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri selama bulan Maret 2025 dengan 15 tersangka,” ujar Wakapolda Kepri.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah 96,2 kilogram atau 96.253,30 gram sabu kristal/padat dari total sitaan 96,4 kg atau 96.406,28 gram serta 3.970 butir ekstasi dari total 4.043 butir. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian hukum dan uji laboratorium.

Lebih lanjut, Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo menjelaskan, bahwa dengan asumsi 1 gram sabu dapat menjangkau 5 pengguna, maka pemusnahan 96.253,30 gram sabu ini berpotensi menyelamatkan 481.265 jiwa.

Sementara itu, dengan asumsi 1 butir ekstasi digunakan oleh 2 orang, pemusnahan 3.970 butir ekstasi telah menyelamatkan 7.940 orang dari penyalahgunaan narkoba.

Sebelum dilakukan pemusnahan, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kepri terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap barang bukti narkotika menggunakan alat tes khusus. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keaslian dan jenis narkotika yang akan dimusnahkan sesuai dengan hasil laboratorium.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap keaslian narkotika, proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku, dengan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir. Sabu dan pil ekstasi dihancurkan dengan cara dibakar melalui alat Insinerator BNN Kepri.

Kemudian, dalam doorstopnya bersama awak media, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa Polda Kepri akan terus berkomitmen untuk meningkatkan upaya pemberantasan narkoba serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

"Kami berharap peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Selanjutnya, apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store," tutupnya. (r)
Lebih baru Lebih lama