Ini Penjelasan Bea Cukai Batam Terkait Penumpang Bawa Uang Tunai Dollar Singapura Ini Penjelasan Bea Cukai Batam Terkait Penumpang Bawa Uang Tunai Dollar Singapura

Ini Penjelasan Bea Cukai Batam Terkait Penumpang Bawa Uang Tunai Dollar Singapura

Ini Penjelasan Bea Cukai Batam Terkait Penumpang Bawa Uang Tunai Dollar Singapura
Kantor Bea Cukai Batam. (F/ Istimewa)

Dinamika Kepri | Batam - Sehubungan adanya berita yang telah dimuat di laman media dengan judul berita “Warga Batam Keluhkan Sikap Oknum Petugas Bea Cukai, Saat Pemeriksaan Pembawaan Uang Tunai” pada tanggal 21 April 2025 pukul 11.54 WIB, Bea Cukai Batam menjelaskan, bahwa berita tersebut perlu diluruskan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam. Evi Octavia mengatakan, kejadian bermula pada hari Sabtu, 19 April 2025 sekira pukul 16.30 WIB, di mana petugas Bea Cukai Batam sedang melaksanakan pengawasan kedatangan penumpang dari Singapura dengan kapal MV. Horizon 7.

Dalam kegiatan tersebut, berdasarkan hasil profiling dan analisa citra mesin x-ray, petugas mencurigai barang bawaan milik salah satu penumpang Warga Negara Indonesia atas nama (L), pada tas tangan barang bawaannya kedapatan adanya uang tunai dalam bentuk mata uang asing Dollar Singapura (SGD).

"Dari tas tangan L, petugas menemukan uang tunai dalam bentuk mata uang asing, karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan (customs declaration) atas pembawaan uang tunai itu, sehingga penumpang tersebut dilakukan pemeriksaan fisik barang dan kemudian dibawa ke dalam ruangan untuk dilanjutkan dengan beberapa pertanyaan kepada yang bersangkutan,” terang Evi Octavia, Selasa (22/4/2025).

Lanjutnya, pada saat perhitungan uang bawaan penumpang tersebut, terhitung uang kertas asing Dolar Singapura (SGD) SGD17.000 atau setara dengan Rp213.797.780. Berdasarkan Nilai Kurs pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14 tahun 2025 tanggal 15 April 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 tahun 2018, untuk Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.

"Apabila penumpang tidak memberitahukan maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 10% dari jumlah uang tunai yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak sebesar 300 juta rupiah," ungkap Evi Octavia.

Evi juga mengungkapkan, atas case tersebut, sempat terjadi kesalahpahaman atas penjelasan dari petugas kepada penumpang tersebut. Sehingga kemudian petugas bersama penumpang yang bersangkutan dan barang bukti uang tunai tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut serta guna mencegah keramaian antrian pada x-ray Pelabuhan Internasional Harbour Bay.

Katanya, atas pembawaan uang tunai yang tidak diberitahukan tersebut kemudian diterbitkan surat pengenaan sanksi administrasi (SPSA) sebesar Rp21.910.000 dan penumpang tersebut mengerti kesalahan serta bersedia membayar sanksi.

Selian itu, Evi Octavia juga menyampaikan permohonan maaf kepada yang bersangkutan atas ketidaknyamanannya terhadap perlakuan yang diterima di lapangan.

“Kami Bea Cukai Batam telah melakukan komunikasi secara langsung untuk menyampaikan permohonan maaf kepada yang bersangkutan atas ketidaknyamanannya terhadap perlakuan yang diterima di lapangan. Kejadian ini tentunya menjadi pelajaran bagi kami berkaitan dengan SOP petugas dalam melayani pengguna jasa. Terhadap petugas yang bersangkutan juga sudah kami berikan pembinaan. Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kepatuhan saudari L yang bersedia membayar sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kedepannya tentu kami berharap tidak ada kejadian serupa, dan masyarakat juga teredukasi mengenai ketentuan pembawaan uang tunai,” tutup Evi.
Lebih baru Lebih lama