Pura-pura Numpang ke Kamar Mandi, Pria ini Ancam dan Perkosa Wanita yang Sedang Cuci Pakaian Pura-pura Numpang ke Kamar Mandi, Pria ini Ancam dan Perkosa Wanita yang Sedang Cuci Pakaian

Pura-pura Numpang ke Kamar Mandi, Pria ini Ancam dan Perkosa Wanita yang Sedang Cuci Pakaian

Pura-pura Numpang ke Kamar Mandi, Pria ini Ancam dan Perkosa Wanita yang Sedang Cuci Pakaian
Terduga pelaku AI (kiri) saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Batam Kota. (F/Ist)

Dinamika Kepri | Batam - Seorang pria berinisial AI (43) terduga pelaku pemerkosaan di kos-kosan Perum. Anggrek Sari Kota Batam, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Batam Kota, Minggu (28/07/2024).

Pelaku ditangkap setelah dilaporkan korban ke Polsek Batam Kota. Pelaku ditangkap setelah satu hari dari waktu kejadian.

Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Winarta menjelaskan, kejadian itu berawal pada hari sabtu tanggal 27 juli 2024 pukul 22.00 Wib di kosan Perum. Anggrek sari.

Saat itu korban (perempuan) inisial TD (29) sedang mencuci pakaian di kamar mandi dengan pintu terbuka.

Kemudian pelaku datang berpura pura mencari orang, dan korban merasa kenal dengan yang dicari pelaku. Pelaku kemudian berpura pura numpang ke kamar mandi, lalu korban menjawab "Air sedang Mati"

Kemudian korban tetap menyuci pakaian, namun ketika korban mau menutup pintu kamar mandi, pelaku mendorong pintu kamar mandi lalu menondongkan sebilah pisau ke arah leher korban sambil menutup mulut korban.

Pelaku lalu menarik korban ke kamar korban dan membaringkan korban ke tempat tidur sambil menodongkan pisau ke arah leher.

Korban pun ketakutan, sehingga dengan leluasa pelaku membuka pakaian yang korban dan pelaku menindih korban dari atas dan melakukan persetubuhan dengan korban.

Setelah itu, ketika pelaku sedang memakai baju, korban berlari sambil berteriak minta tolong, lalu pelaku langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma sakit di bagian kemaluan dan terdapat luka gores di bagian leher akibat gesekan pisau yang pelaku lakukan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Batam Kota.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah SH dan Panit Reskrim Ipda Apendri, kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi di mana keberadaan pelaku.

Pelaku diketahui berada di Perum. Anggrek Sari yang merupakan kediaman pemilik sepeda motor yang digunakan pelaku saat mendatangi rumah korban.

"Pelaku berhasil diamankan, kemudian pelaku menunjukkan pisau yang digunakan ketika melakukan pengancaman kepada korban dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa Kepolsek Batam Kota guna di proses lebih lanjut," terang Kapolsek Batam Kota, Kamis (2/8/2024).

Lanjutnya, kemudian barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bilah pisau gagang warna hitam yang gunakan pelaku, 1 helai baju kemeja yang di gunakan pelaku, 1 unit sepeda motor merk Yamaha vrigo warna merah yang di gunakan pelaku yang di tinggal kan saat melarikan diri, 1 unit hp merk Nokia milik pelaku yang tertinggal dirumah korban saat melarikan diri, 1 buah topi milik pelaku yang tertinggal di rumah korban dan pakaian yang digunakan korban saat terjadi pemerkosaan.

Kompol Anak Agung Winarta juga mengatakan, pelaku dan korban tidak saling mengenal.

"Menurut pengakuannya pelaku, pelaku tidak mengenal korban. Pelaku melakukan hal tersebut karena melihat korban memakai pakai daster saat sedang mencuci baju, sehingga membuat pelaku bernafsu," ungkap Kapolsek.

Mengakhiri, Kapolsek Batam Kota mengatakan, Perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (r)
Lebih baru Lebih lama