Foto bersama usai penandatanganan perjanjian pemegang saham dan perjanjian pendanaan ekuitas dengan PT Aruna Cahaya Pratama, di Radisson Hotel, Batam, Rabu (7/8/2024). (F/Istimewa) |
Dinamika Kepri | Batam - Dalam langkah strategis untuk mewujudkan komitmen PLN Batam mendukung Transformasi PLN sekaligus mendukung Indonesia untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060, PT PLN Batam melakukan Penandatanganan Perjanjian Pemegang Saham dan Perjanjian Pendanaan Ekuitas dengan PT Aruna Cahaya Pratama, di Radisson Hotel, Batam, Rabu (7/8).
Perjanjian ini mencakup co-invesment kepemilikan saham PT PLN Batam di dalam PT Aruna Hijau Power (AHP) dalam rangka kerjasama proyek pembangkit pembangkit listrik tenaga surya (PTLS) 100 MWp di wilayah usaha PT Tatajabar Sejahtera.
Kegiatan ini di hadiri langsung oleh Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis, PT PLN (Persero), Hartanto Wibowo dan Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN (Persero), Yusuf Didi Setiarto yang hadir secara daring. Hadir juga Direktur Utama PT Aruna Cahaya Pratama Robby Eduardo Quento.
Pada sambutannya, Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis, PT PLN (Persero), Hartanto Wibowo mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan momentum yang bersejarah, baik bagi PLN Batam maupun PT Aruna Cahaya Pratama.
“PT PLN Batam adalah anak perusahaan dari PT PLN (Persero), BUMN dengan asset terbesar sekaligus jantungnya Indonesia. Sementara itu PT Aruna Cahaya Pratama merupakan bagian dari Salim Group. Sehingga penandatanganan ini merupakan kolaborasi dari dua perusahaan besar yang akan menjadi keluarga besar,” ujar Hartanto.
Hartanto juga memuji dan memberikan apresiasi terhadap jalannya proyek pembangunan PLTS 100 MWp Tata Jabar yang dapat selesai lebih cepat daripada target yang ditentukan.
“Hal ini menjadi legacy yang pantas kita banggakan. Dimana pembangunan PLTS 100 MWp Tata Jabar ini adalah PLTS Ground Mounted terbesar di Indonesia, menggunakan teknologi termutakhir dan menjadi proyek dengan pembangunan tercepat. Ini menjadi catatan indah bagi PT PLN Batam dan juga PT Aruna,” bebernya lagi.
“Semoga dengan penandatanganan perjanjian ini, Insya Allah akan memberi manfaat dan berkah bagi kita semua, bukan hanya bagi PT PLN Batam dan PT Aruna, namun juga bagi Bangsa Indonesia dalam mempercepat pencapaian bauran energi hijau untuk masa depan yang lebih cerah,” harap Hartanto.
Sejalan dengan itu Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN (Persero), Yusuf Didi Setiarto juga mengucapkan selamat kepada PT PLN Batam dan PT Aruna Cahaya Pratama. Menurutnya PT Aruna merupakan mitra strategis perusahaan yang sangat baik.
“Melalui kerjasama ini, kami mendapatkan banyak hikmah dan pelajaran baru yang dapat kita terapkan dikemudian hari, dimana akhirnya apa yang kita nantikan akan terwujud. Pembangunan PLTS 100 MWp yang tercepat, dengan tekhnologi termutahir dan terbesar di Indonesia segera kita resmikan. Semoga kerjasama antara PLN Group dan Salim Group bisa terus di kembangkan,” kata Yusuf Didi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra mengungkapkan kebanggaannya bagi PLN Batam yang turut serta menjadi bagian untuk impian dari negara Indonesia mencapai NZE.
“Terimakasih kami ucapkan kepada Holding Kami, PT PLN (Persero) khususnya Bapak Hartanto Wibowo yang dari awal hingga akhir proyek selalu memberikan masukan dan support-nya. Inysa Allah pada Jumat ini, 9 Agustus 2024 PLTS 100 MWp Tata Jabar sudah bisa commissioning,” ucap Irwansyah.
Lebih lanjut Irwansyah menjelaskan kerjasama pembangunan PLTS dengan kapasitas sebesar 100 MWp merupakan tonggak penting dalam eksploitasi energi matahari.
Kata dia, proyek ini menggunakan panel surya hampir 170.000 modul yang tersebar luas pada area seluas lebih dari 85 hektar. PLTS ini menggunakan sistem panel surya yang terpasang di tanah dan tersebar pada 5 lokasi di Kawasan Kota Bukit Indah Industrial City.
“Mudah-mudahan melalui penandatanganan ini menjadi ikatan keluarga antara PLN Batam dan Aruna untuk membangun kerjasama lain ke depannya,” pungkas Irwansyah. (r)