Pengguna Knalpot Brong Akan Ditindak Tegas, Ini Himbauan Kapolresta Barelang Pengguna Knalpot Brong Akan Ditindak Tegas, Ini Himbauan Kapolresta Barelang

Pengguna Knalpot Brong Akan Ditindak Tegas, Ini Himbauan Kapolresta Barelang

Pengguna Knalpot Brong Akan Ditindak, Ini Himbauan Kapolresta Barelang
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi. (F/Istimewa)

Dinamika Kepri | Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menggelar konferensi pers penindakan atau penegakan hukum kegiatan cipta kondisi antisipasi balap liar dan knalpot brong di wilayah Kota Batam. konferensi pers ini dilakukan di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (16/07/2024).

Saat konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari, Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha dan Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Donald Tambunan.

Kapolresta mengatakan, bahwa kegiatan cipta kondisi yang dilaksanakan pada malam minggu pada tanggal 13 Juli 2024 lalu, berkaitan dengan Operasi Patuh yang dilaksanakan selama 14 hari kedepan yakni mulai dari tanggal 15 Juli sampai 28 Juli 2024 yang serentak diseluruh Indonesia.

Disebutkannya, sasaran operasi ini meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu Kamseltibcarlantas.

Kemudian dengan maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di jalan raya, telah membuat masyarakat resah dan terganggu atas kebisingan knalpot tersebut.

Kemudian dengan itu, Polresta Barelang melaksanakan operasi penindakan balap liar dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pada hari Sabtu 13 Juli 2024 bagi pelanggar diberikan tindakan berupa E-tilang / ETLE untuk barang bukti diamankan di Mapolresta Barelang.

"Dari hasil penertiban tersebut, didapati 40 Unit kendaraan Roda dua yang digunakan balap liar dan juga knalpot brong, di tambah 20 knalpot brong yang juga di lakukan penindakan sebelumnya, sehingga total knalpot brong yang diamankan sebanyak 60 unit," ungkap Kapolresta Barelang.

Lanjutnya, tindakan itu dilakukan dengan dasar hukum pasal 285 (1) Junto 106 (3) UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan persyaratan teknis layak jalan (Knalpot Brong), kemudian pelanggar tersebut diberikan tindakan berupa surat tilang dan untuk barang bukti diamankan di Mapolresta Barelang.

Kemudian Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu juga memotong knalpot tersebut dengan gerinda listrik secara simbolis bersama Kasat Lantas Polresta Barelang sehingga Knalpot Brong tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.

Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam kepada orang tua, kepada guru, dan wali murid untuk mengingatkan dan mengawasi anak-anaknya untuk tidak menggunakan knalpot brong dan balapan liar yang berada di Kota Batam.

Kemudian bagi penjual knalpot brong, tegasnya dapat dipersangkakan Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindung konsumen dan juga kepada bengkel dapat di persangkakan melanggar Pasal 60 UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Mari kita ciptakan Kota Batam yang aman dan kondusif dari balapan liar dan Batam Stop knalpot brong dengan jargon (STRONG), apabila kedapatan masyarakat yang melakukan aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong akan kami lakukan penindakan dan mengamankan kendaraan serta pengguna knalpot brong tersebut," himbau Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Kemudian bagi pelanggar balap liar dan knalpot brong yang tertangkap, dan motor tersebut tidak sesuai dengan standar, ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebelum motor tersebut dikembalikan yaitu terlebih dahulu melengkapi kelengkapan kendaraanya seperti lampu sein, spion dan apalagi menggunakan knalpot brong harus dikembalikan seperti semula sesuai dengan standar pengunaan kendaraan bermotor roda dua.

Apabila pelanggar tidak memiliki surat-surat /dokumen kepemilikan kendaraan, akan diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan apabila sudah melengkapi dokumennnya dan standarnya, kemudian dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi, dan jika pelanggarnya adalah anak remaja, harus diketahui oleh orang tua maupun ketua RT dan RW setempat.

"Hal ini kita lakukan semata-mata untuk melakukan efek jera terhadap anak-anak yang melakukan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong agar tidak mengulangi kegiatan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong. Hal itu dilakukan agar tidak ada terjadi lagi kecelakan karena aksi balap liar dan dibutuhkan dukungan dan kerjasama semua lapisan masyarakat bersama-sama mengawasi adanya aksi balap liar dan knalpot brong," tutup Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. (r)
Lebih baru Lebih lama