Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi saat berdialog dengan pelaku inisial H. (F/humas Polresta Barelang) |
Dinamika Kepri | Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan pelaku pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Konferensi pers ini didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha, Kasihumas Iptu Donald Tambunan dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar AKP Raden Bimo Dwi Lambang, di Lobby Mapolresta Barelang. Jumat (26/7/2024)
"Hari ini akan kita release Kejadian Pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan Korban meninggal Dunia yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 02.30 Wib di Jalan Samping Bank BRI Jodoh Square Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar – Kota Batam," kata Kapolresta Barelang.
Lebih lanjut dikatakannya, pelaku berinsial H (46), yang mana mempunyai hubungan dengan istri korban. Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar dengan dibantu oleh Jatanras Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang.
Dijelakan kronologis kejadiannya, ini berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 03.30 Wib Korban S bertengkar dengan istri sirihnya Sdr. M, Lalu Sdri. M menemui pelaku H dikosannya dan mengatakan bahwa ia telah di pukul oleh korban.
Mengetahui hal tersebut pelaku H marah dan emosi, lalu pelaku dan sdri. M menemui korban yang sedang berada di Samping Bank BRI Sei Jodoh.
Kemudian terjadilah cekcok antara pelaku dan korban, setelah itu pelaku mengambil pisau di motornya dan mendekati korban lalu menikam korban menggunakan benda tajam ke arah perut secara bertubi-tubi. Kemudian pelaku bersama Sdri. M kabur meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motornya.
Saksi R melihat korban sudah dalam keadaan berlumuran darah selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Harapan Bunda dibantu oleh masyarakat setempat untuk pertolongan pertama dan sesampainya di Rumah Sakit korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan Hasil Visum, korban meninggal dunia akibat luka tusukan benda tajam sebanyak 10 luka tusukan pada bagian perut sejumlah 3 tusukan, bagian dada sejumlah 4 tusukan, bagian punggung 2 tusukan, dan bagian leher 1 luka tusukan.
"Motif pelaku H melakukan pembunuhan tersebut yaitu karna pelaku marah dan sakit hati karena selingkuhannya insial M mengaku telah di pukul oleh korban insial S yakni suami korban. Pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 di Kabupaten Langkat," ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu.
Kapolresta Barelang mengatakan, penangkapan ini di bantu oleh Satreskrim Polresta Barelang dan Jatanras Polda Kepri dan berterima kasih atas dukungan masyarakat.
"Saya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat semua, Jika tidak ada informasi dari masyarakat, kasus in mungkin tidak terungkap secepat ini. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan keiahatan jalanan," tambahnya.
Lanjutnya, Setelah dilakukan penyelidikan tim berangkat ke Kab. Langkat dan selama 2 hari pelaku di kepung akhirnya di berhasil di tangkap di desa aman damai. Alhamdulillah dibantu oleh masyarakat disana, dengan jumlah masyakat kurang lebih 30 orang dusun membantu menemukan pelaku, karna pelaku sempat melarikan diri.
Untuk status Sdri Mumun sementara masih saksi, dan masih pengembangan jika ada indikasi ikut serta akan di tetapkan juga sebagai tersangka namun untuk sekarang masih menjadi saksi.
Kata Kaporesta, Polesta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan atau tindak kejahatan kepada pihak berwenang. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Batam.
KaPolresta Barelang juga menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan dan menjaga keamanan di Kota Batam.
"Mari kita bersama-sama menjaga kota kita agar tetap kondusif dan aman," pesan kapolresta.
" Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 Tahun penjara dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara," tutupnya. (r)