Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH . (F/Humas Polresta Barelang) |
Dinamika Kepri | Batam - Dalam kurun waktu selama 5 bulan yakni dari bulan Januari hingga Mei 2024, jajaran Polresta Barelang, baik yang diungkap oleh Sat Reskrim dan Polsek Jajaran maupun Satpolair Polresta Barelang, dari 20 Laporan Polisi (LP), telah berhasil menyelamatkan 124 korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural (ilegal) tujuan Malaysia dan Singapura.
Korban yang diselamatkan itu terdiri dari 84 orang laki-laki dan 40 orang perempuan. Sedangkan untuk para pelakunya telah diamankan sebanyak 24 orang yakni 16 laki-laki dan 8 perempuan.
Kemudian atas perbuatan para pelaku, ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N saat gelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (31/05/2024) mengatakan, para pelaku terancam pidana 10 tahun penjara.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15 miliar," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N.
Atas pengungkapan itu, Kapolresta Barelang juga mengapresiasi senergi kerjasama antar instansi dalam hal ini BP3MI dan Imigrasi Kota Batam.
"Saya apresiasi atas pengungkapan ini atas koordinasi dan kerjasama dengan BP3MI dan Imigrasi Kota Batam yang selama ini saling bersinergi dengan baik untuk menumpas dan mengungkap PMI Non Prosedural di Kota Batam ini," ujar Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N.
Kapolresta merincikan, dari 20 Laporan Polisi (LP) itu terdiri dari Satreskrim 9 LP, Satpolair 2 LP dan Polsek KKP 9 LP.
Kemudian modus operandi para tersangka ungkap Kapolresta, yaitu dengan meyakinkan kepada Calon PMI, bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi dan bukan non prosedural. Kemudian menjanjikan akan memfasilitasi administrasi pemberangkatan kerja diluar negeri mulai dari membuat passport pelancong, mencarikan agent kerja diluar negeri serta menerbitkan travel pass atau ICA, menjamin keberangkatan PMI dengan memfasilitasi tempat penampungan, dan membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga dari Batam menuju Malaysia/Singapura dengan sistem pemotongan gaji seteleh mendapatkan kerja. Batam sebagai tempat penampungan, rata-rata korban berasal dari Jawa, NTT, Lombok.
Lanjutnya, dari beberapa kasus, terdapat 2 ada kasus menonjol yang diungkap oleh polsek KKP, yakni korban inisial Y dengan mengamankan 4 orang tersanga inisial DH, AJ, FR, dan WA, korban Y dibengkatkan secara ilegal melalui jalur belakang di Pelabuhan rakyat Sagulung dengan menggunakan kapal kayu menuju negara Malaysia.
Sambungnya, setelah korban sampai di perairan Malaysia, korban disuruh berenang dari bibir pantai menuju daratan negara malayasia, namun setelah korban tiba di daratan negara Malaysia korban langsung ditangkap dan diamankan oleh tentara negara Malaysia.
"Korban ditangkap karena telah memasuki negara malaysia secara tidak resmi. Selanjutnya korban menjalani hukuman kurungan di Pekan Nanas selama 3 bulan, kemudian korban CPMI tersebut dipulangkan oleh KJRI ke indonesia melalui Kota Batam dan diterima oleh pihak (BP3MI Kepri), selanjutnya BP3MI Kepri memulangkan korban tersebut ke kota asal nya di Dumai.
Kemudian kasus yang kedua diungkap oleh polsek KKP korban inisial NA asal banyuasin, tersangka berjumlah 5 orang dengan inisial HY, S, A, AP dan LA, korban NA diberangkatkan secara non prosedural melalui pelabuhan ferry Internasional Batam Center menuju malaysia, korban telah 2 kali diberangkatkan secara nonprosedural oleh pelaku tepatnya tanggal 25 januari 2024 dan 3 februari 2024.
Selama korban di negara malaysia dan kurang lebih 40 hari, korban bekerja sebagai asisten rumah tangga. Korban telah bekerja dengan 3 majikan di negara tersebut, dan pada saat bekerja dengan majikan yang ke tiga, korban dianiaya dan mendapatkan pelecehan seksual dari majikannya.
"Karena korban sakit lebam dan diketahui oleh tetangganya, kemudian korban dan di bawa ke RS dan dilaporkan ke polisi Malaysia. Korban lalu dibawa ke KJRI dan dipulangkan ke indonesia," ungkap Kapolresta.
Tak hanya itu, agar terhindar dari hal tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N juga menghimbau masyarakat supaya tidak terpengaruh dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri.
"Silahkan, kalau mau berangkat bekerja ke luar negeri harus sesuai dengan prosedur yang ada. Jika tertangkap, akan saya tindak tegas, dan jika ada informasi dari masyarakat mengetahui adanya penampungan seperti wisma atau hotel adanya penampungan yang mencurigakan tolong diinfokan kepada kami," tegas Kapolresta Barelang.
Kemudian atas pengungkapan itu, Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol Imam Riyadi juga memberikan apresiasi atas kinerja Polresta Barelang dan Jajaran
'Saya apresiasi atas kinerja Polresta Barelang dan Jajaran terkait penanganan PMI, atas pengungkapan PMI non Prosedural yang kesekian kalinya tidak hanya mengungkap agen tingkat bawah tapi juga korporasinya, bahkan sampe tingkat jakarta pun terungkap. Alhamdulillah juga terungkap aktor-aktor nya, karena dalam pengngkapan PMI Non procedural kita tidak main-main, sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Kapolresta Barelang dan jajaran," ucapnya.
Turut hadir dalam pada konferensi pers ini, selain Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH dan Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol Imam Riyadi SIK., MH juga dihadiri Kepala Imigrasi Batam Samuel Toba, Kasat Polair Polresta Barelang I Gusti Bagus Krisna Fuady, S.I.K., M.A.P., Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan AKP Jaya Putra Tarigan, S.H. (r)