Pelaku diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang. (F/Humas Polresta Barelang) |
Dinamika Kepri | Batam - Unit Reskrim Polsek Nongsa Bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di Pinggir Jalan Kav. Nongsa Blok U RT 003 RW 003 Kel. Sambau Kec. Nongsa Kota Batam. Pelaku yang diamankan berinisial NE (44), Jumat (17/05/2024)
Kronologis kejadian berawal pada Hari Kamis Tanggal 17 April 2024 sekira Pukul 18.10 Wib, korban inisial PS bersama keluarga menaiki mobil akan pulang ke rumah.
Kemudian sesampainya di rumah, korban memarkirkan mobil korban di pinggir jalan di seberang rumah korban kemudian turun dari mobil dari pintu depan sebelah kanan.
Setelah selesai menurunkan barang, korban menyeberang jalan dan akan menuju rumah korban, pada saat di pinggir jalan yang berada di dalam gang tiba-tiba tas tangan yang di pegang oleh korban dengan tangan kiri di tarik oleh pelaku NE yang menggunakan motor matic.
Korban berusaha mempertahankan tas tangan tersebut dengan tangan kiri hingga korban terjatuh dan terseret sejauh 2 meter. Setelah itu korban berusaha mengejar pelaku dengan berlari namun pelakh sudah melarikan diri.
Adapun barang-barang Pelapor yang hilang di dalam tas tangan berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A52 warna putih, tunai Uang Rp. 4.500.000, Uang 220 Dollar Singapura, Uang 100 Ringgit Malaysia, Kartu ATM Bank Rakyat Indonesia, Kartu ATM Bank Sinar Mas, Kartu Tanda Penduduk dan Surat Emas Anting, dan selanjutnya pelapor ke Polsek Nongsa guna melaporkan hal tersebut.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami Total kerugian sebesar Rp. 13.500.000 dan mengalami luka di tangan kanan dan lutut kaki kanan.
Menerima Laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Nongsa terus melakukan pencarian terhadap pelaku, didapatkan informasi pada hari Jum'at tangal 17 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB berdasarkan laporan dari sumber yang dipercaya bahwa diduga Pelaku berada di Pasar Buah Jodoh.
Selanjutnya Unit Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, S.H. bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bergerak menuju ke TKP.
Sesampainya di lokasi pada saat akan dilakukan penangkapan Pelaku berusaha melarikan diri, Tim memberikan Tembakan Peringatan namun Pelaku nekat terus melarikan diri sehingga Tim melakukan tindakan tegas dan terukur ke pada Pelaku sebagai tindakan tegas, akhirnya Tim berhasil mengamankan Pelaku Inisial NE tersebut.
Kemudian Tim Melakukan Interogasi Singkat terhadap Pelaku Inisial NE didapati keterangan bahwa benar Pelaku yang melakukan Pencurian dengan Kekerasan di Wilayah Sambau Kec. Nongsa beberapa waktu lalu, selanjutnya Pelaku dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy mengatakan, pelaku sudah sering melakukan kejahatannya tersebut, dimana informasi kami dapat bahwa Pelaku NE sudah pernah melakukan aksi serupa di Wilayah Hukum Polres Dumai.
Setelah melakukan aksi, pelaku melarikan diri ke Kota Batam, adapun di Kota Batam sendiri Pelaku NE sudah melakukan Aksi Curas nya sebanyak 2 kali yaitu di Kavling Sambau-Nongsa dan Jl. Depan Taman Raya-Batam Kota
Target Pelaku biasanya adalah Ibu-ibu yang menggunakan Tas Samping, Sebelum melakukan Aksinya Pelaku mengikuti Korban beberapa saat, setelah melihat Korban sudah lengah, Pelaku langsung melakukan aksinya tersebut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N melalui Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy menghimbau agar meningkatkan kewaspadaan.
"Kepada masyarakat khususnya Ibu-ibu untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap diri sendiri dan barang bawaan baik saat sedang berjalan atau mengendarai kendaraan, dikarenakan Kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, sehingga kita tidak boleh lengah terhadap diri dan barang bawaan kita,"himbaunya.
Lanjutnya, kemudian atas perbuatannya, pelaku terancam maksimal 9 tahun penjara.
"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun," pungkas Kapolsek Nongsa .(r)