Suasana sidang terdakwa Roma Nasir Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (13/5/2024). |
Dinamika Kepri | Batam - Didampingi penasehat hukumnya Niko Nixon Situmorang SH., MH & Partners, terdakwa Roma Nasir Hutabarat sidang perkara dugaan penipuan akad kredit pembelian Rumah Toko (Ruko) di Bida Trade Center di depan Pintu 3 Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, akhirnya divonis lepas dari tuntutan hukum pidana oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (13/5/2024).
Dalam amar putusan majelis hakim yang menyidangkan menyatakan, bahwa perkara tersebut tidak masuk dalam ranah perkara pidana akan tetapi merupakan perkara perdata, sehingga terdakwa Roma Nasir Hutabarat pada sidang agenda putusan tersebut, dinyatakan lepas dari tuntutan hukum pidana.
"Menyatakan terdakwa Roma Nasir Hutabarat terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," baca hakim ketua majelis Benny Yoga Dharma dalam amar putusan.
Kemudian terhadap putusan itu, kepada majelis hakim yang didampingi dua hakim anggota, Monalisa Anita Theresia Siagian dan David. P. Sitorus, terdakwa mengatakan, menerima putusan tersebut.
"Terima yang mulia," jawab Roma Nasir setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
Beda dengan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun penjara, kepada majelis hakim, jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu.
"Pikir-pikir yang mulia," jawab JPU.
Kemudian terhadap putusan itu, majelis hakim memberi waktu selama seminggu kepada JPU untuk mempertimbangkan putusan.
Kemudian terkait putusan itu, Penasehat hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang saat dikonformasi awak media ini, membenarkan bahwa terdakwa Roma Nasir Hutabarat telah divonis tidak bersalah secara pidana oleh hakim Pengadilan Negeri Batam.
"Itu benar, karena sudah dari awal kita sudah katakan bahwa itu bukan perkara pidana, tapi perkara perdata, buktinya dua dari tiga hakim menyidangkan juga berpendapat demikian," kata Niko Nixon Situmorang. (Ag)
"Menyatakan terdakwa Roma Nasir Hutabarat terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," baca hakim ketua majelis Benny Yoga Dharma dalam amar putusan.
Kemudian terhadap putusan itu, kepada majelis hakim yang didampingi dua hakim anggota, Monalisa Anita Theresia Siagian dan David. P. Sitorus, terdakwa mengatakan, menerima putusan tersebut.
"Terima yang mulia," jawab Roma Nasir setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
Beda dengan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun penjara, kepada majelis hakim, jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu.
"Pikir-pikir yang mulia," jawab JPU.
Kemudian terhadap putusan itu, majelis hakim memberi waktu selama seminggu kepada JPU untuk mempertimbangkan putusan.
Kemudian terkait putusan itu, Penasehat hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang saat dikonformasi awak media ini, membenarkan bahwa terdakwa Roma Nasir Hutabarat telah divonis tidak bersalah secara pidana oleh hakim Pengadilan Negeri Batam.
"Itu benar, karena sudah dari awal kita sudah katakan bahwa itu bukan perkara pidana, tapi perkara perdata, buktinya dua dari tiga hakim menyidangkan juga berpendapat demikian," kata Niko Nixon Situmorang. (Ag)