Terduga pelaku saat diamankan Unit Reskrim Polsek Batam Kota. (F/Humas Polresta Barelang) |
Dinamika Kepri | Batam - Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan 3 orang pria berinisial FM (40), AM (33) dan ED (34).
Ketiganya ditangkap karena diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana pencurian Genset di Indomaret Botania 2 Kec. Batam Kota – Kota Batam, Sabtu (4/5/2024)
Menjelaskan kronologisnya, Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman, SH, melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Ardiansyah mengatakan, kejadian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 pelapor (supervisor) sekira pukul 13.00 WIB Saksi 1 Tiba di Indomaret Botania 2.
Saat itu sedang terjadi pemadaman Listrik PLN, kemudian saat pelapor hendak menyalakan mesin genset milik Pt Indomarco Prismatama (Indomaret), diketahui 1 (satu) Unit Genset Merk Yamakoyo SF 10500 XE warna merah telah hilang.
Kemudian saksi 1 menghubungi pelapor dan pada tanggal 03 Mei 2024 datang membuat laporan ke Polsek Batam Kota.
Menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Batam Kota pada hari jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 23.30 wib mendatangi tempat kejadian di Indomaret Botania 2 Kota Batam yang selanjutnya Melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka ada empat orang sedang berada di Bengkong.
Kemudian dari tempat yang berbeda, berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang mengaku berinisial FM, AM dan ED, sedangkan satu orang pelaku lain masih dalam pencarian.
Kemudian terhadap barang bukti milik pelapor berhasil diamankan dari pelaku penadah saat berada di penampungan besi tua sungai panas setelah itu terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa1 Buah Genset, 1 unit mobil senia warna abu abu bp 1525 QJ sebagai alat bantu melakukan pencurian dan 1 buah kunci L.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N melalui Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman mengatakan, dari 3 orang pelaku tersebut 2 di antaranya merupakan residivis yakni inisial FM dan AM.
" Dua pelaku merupakan residivis dan para pelaku mengaku juga melakukan pencurian tabung gas di wilayah Hukum Bengkong, Batu Aji, Nongsa dan Batam Kota," ungkap AKP Sudirman.
Lanjutnya, kemudian atas perbuatan para pelaku, terancam 7 tahun penjara.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," terang Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman, SH.
Tak hanya itu, Kapolsek Batam Kota juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap ancaman pencurian.
"Penjagaan Satpam diperketat atau saringlah orang yang bertamu ke Perumahan. Minta ditinggalkan indentitasnya seperti KTP dan lainnya. Kemudian untuk sepeda motor, gunakan kuncilah ganda untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman pencurian kendaraan bermotor, baik di dalam rumah maupun di luar serta di tempat keramaian lainnya. Aktifkan kembali Siskamling-siskamling, dan kepada ibu-ibu atau perempuan, pada saat naik motor, agar tas ditarok di depan," pesan AKP Sudirman. (r)