Ini Penjelasan Polda Kepri Terkait Ditangkapnya 6 WNA Tiongkok dan 1 WNI di Batam Ini Penjelasan Polda Kepri Terkait Ditangkapnya 6 WNA Tiongkok dan 1 WNI di Batam

Ini Penjelasan Polda Kepri Terkait Ditangkapnya 6 WNA Tiongkok dan 1 WNI di Batam

Ini Penjelasan Polda Kepri Terkait Ditangkapnya 6 WNA Tiongkok dan 1 WNI di Batam
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.

Dinamika Kepri | Batam - Polda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad memberikan penjelasan terkait penangkapan 6 orang WNA Tiongkok dan 1 orang WNI di Batam pada 24 Mei 2024.

Katanya, penangkapan itu dilakukan berdasarkan Laporan Informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas mencurigakan, Minggu (26/5/2024).

Lebih lebih lanjut dijelaskannya, terhadap 6 orang WNA dan 1 org WNI telah dilakukan pemeriksaan serta cek urin dengan hasil ( - ) dan juga dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana atau bukan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara disimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup terkait informasi masyarakat yaitu kegiatan yang mencurigakan tentang kegiatan Tindak Pidana Love Scamming dan terkait temuan barang bukti yang d duga Keytamin belum masuk dalam UU No 35 tahun 2009 Tentangg Narkotika,

Namun, sesuai UU No 17 tahun 2023 pasal 435 tentang UU Kesehatan yang berlaku, masa penangkapan 1 x 24 Jam, bahwa setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan, belum ada perbuatan tersebut, oleh karena itu dan perbuatan tersebut, belum masuk dalam ranah memproduksi dan mengedarkan, sehingga para terlapor dilepaskan demi hukum.

Terkait barang bukti yang ditemukan, terhadap terlapor HJC (WNA Tiongkok) yang kedapatan menyimpan serbuk putih diduga jenis Keytamine, penanganan perkaranya akan dikoordinasikan dan diuji ke Laboraorium BPOM Batam.

"Terkait serbuk yang diduga keytamin tersebut, sehingga atas nama undang-undang, kami keluarkan demi hukum, dan akan berkordinasi dengan pihak terkait tentang hal yang ditemukan," terang Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad

Hasil konfirmasi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander yang kemudian disampaikan melalui Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan, agar terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan semua pihak dengan baik, agar ketentuan hukum bisa berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Kabid Humas Polda Kepri juga menegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas yang mencurigakan dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

"Laporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan, karena Polda Kepri sangat fokus dan terus berkomitmen terhadap Program P4GN ( Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba)," tegas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

“Terakhir, untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store," tutupnya. (r)
Lebih baru Lebih lama