EB Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa EB Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa

EB Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa

EB Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa
Pelaku terduga inisial EB.

Dinamika Kepri | Batam – Seorang pria inisial EB (23) terduga pelaku tindak pidana Curanmor TKP di Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam, berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Nongsa, Selasa (30/4/2024).

Dijelaskan, kronologis kejadian ini berawal pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 12.20 wib, pada saat korban sedang bekerja korban mendapat telepon dari orang tuanya yang mengatakan, bahwa sepeda motor yang digunakan orang tuanya yang di parkirkan di depan teras rumah tetangganya sudah tidak ada atau hilang.

Adapun sepeda motor milik pelapor yang hilang merk Yamaha Gear 125 S Version warna biru BP 5609 CG. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 19.016.000 dan kemudian membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Nongsa, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Menerima laporan tersebut, kemudian hari selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 20.00 wib berdasarkan laporan dari sumber yang dipercaya bahwa diduga pelaku pencurian bermotor atau Curanmor saat ini sedang berada di Kav. Sambau Bakau Serip Kel. Sambau Kec. Nongsa Kota Batam.

Selanjutnya Unit Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, S.H bergerak menuju ke Tkp. Tim berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor yakni Pelaku EB.

Kemudian tim melakukan interogasi singkat terhadap pelaku didapat keterangan bahwa benar pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor merk Yamaha Gear 125 S Version dengan nopol BP 5609 CG.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Oktane Guchy mengatakan, pelaku baru pertama kali melakukan pencurian dan belum pernah di tahan.

Kata Kapolsek, niat pelaku untuk mencuri sepeda motor tersebut timbul pada saat pelaku melintas hendak membeli makanan melihat sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban dengan posisi kunci kontak masih menempel di sepeda motor.

"Melihat kunci menempel di motor, kemudian pelaku menghidupkan dan membawa sepeda motor tersebut. Rencananya, sepeda motor curian tersebut untuk digunakan pelaku pribadi," terang Kapolsek Noungsa.

Selain itu, Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman pencurian kendaraan bermotor dan menggunakan kunci ganda.

"Tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda kendaraan saat parkir atau ditinggal untuk beraktivitas. “Baik di dalam rumah maupun di luar, serta di tempat keramaian lainnya," himbaunya.

Kemudian terhadap perbuatan pelaku, kata Kapolsek terancam 7 tahun penjara.

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Kapolsek Nongsa Kompol Restia Oktane Guchy, S.E, SIK, MM. (r)
Lebih baru Lebih lama