Dinamika Kepri | Bintan - Seorang pria berinisial AA (38) pada hari Selasa tanggal 21 April 2024, berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan.
AA ditangkap lantaran ketahuan menanam atau membudidayakan ganja di kebunnya di daerah di KM. 17, Desa Toapaya Selatan, Bintan.
Hal tersebut terungkap pada saat Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melakukan konferensi Pers pengungkapan kasus tersebut di Polres Bintan, Kamis (25/4/2024).
Kapolres menerangkan, tersangka mendapatkan bibit/biji tanaman ganja tersebut pada dari temannya saat tersangka sekolah pelayaran di Jakarta. Tersangka kemudian menyimpan bibit ganja itu di rumahnya.
“Tersangka mendapatkan bibit/biji ganja dari temannya sebanyak 1 genggam atau sekitar 100 butir biji ganja. Selanjutnya tersangka mencoba menanamnya bibit ganja itu di kebun tanah miliknyaa di KM. 17 Desa Toapaya Selatan Kabupaten, Bintan,” terang Kapolres Bintan.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, tersangka awalnya gagal menumbuhkan bibit ganja tersebut menjadi pohon, kemudian tersangka melihat melalui akun youtube bagaimana cara menanam ganja.
"Awalnya tersangka gagal, namun setelah dicoba berulang kali dan melihat caranya dari akun youtube, barulah bibit itu tumbuh menjadi pohon ganja, dan saat ini pohon ganja itu sudah berusia 5 bulan dan daunnya sudah bisa dinikmati,” lanjut AKBP Riky Iswoyo.
Kapolres juga menambahkan, dari sekian banyak biji ganja, hanya 3 batang pohon saja yang berhasil tumbuh dan daunnya sudah dipetik tersangka untuk digunakannya.
Lanjut Kapolres Bintan mengatakan, kronologis terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada sebuah kebun yang terletak di KM. 17 Desa Toapaya Selatan dan sebagian tanamannya dicurigai sebagai tanaman terlarang.
"Mendapat informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Bintan kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kebun yang diinformasikan, serta mancari pemilik lahan tersebut. Setelah ditemukan dan dipastikan bahwa di lahan tersebut ada beberapa pokok pohon ganja dan juga sudah diketahui siapa pemiliknya, personil Satres Narkoba Polres Bintan kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap AA di salah satu Perumahan di Tanjung Pinang," ungkapnya.
Kemudian, setelah tersangka diamankan, lalu dibawa ke lokasi KM. 17 Desa Toapaya Selatan dengan disaksikan Ketua RT setempat untuk melihat serta membuktian bahwa pohon ganja tersebut adalah milik tersangka.
"Tersangka mengakui bahwa pohon ganja tersebut, tersangka yang menanamnya dan merawatnya. Dihadapan saksi, tersangka juga mengakui bahwa sudah pernah memanen daun ganja tersebut dan telah dipergunakan atau dipakai sendiri oleh tersangka,” kata Kapolres Bintan.
Tak hanya itu, lanjutnya, setelah tersangka ditangkap dan dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan urine, hasilnya urine milik tersangka, postif mengandung Narkotika jenis tanaman. Kemudian atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Saat ini tersangka AA masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Bintan yang diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tutur Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengakhiri. (r)