Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. (F/Istimewa) |
Dinamika Kepri | Tanjungpinang - Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen atas lahan milik PT. Bintan Property Indo.Kemudian mengenai penetapan Hansan sebagai tersangka itu, dibenarkan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo.
"Iya benar," ucap AKBP Riky kepada ESNews ketika dikonfirmasi lewat laman Whatsappnya, Jumat (19/4/2024).
Kendati demikian, AKBP Riky mengatakan bahwa Pj Walikota Tanjungpinang itu tidak dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak dilakukan penahanan," kata AKBP Riky.
Selain Hasan, ada dua orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bintan yakni, berinisial R dan B.
"Untuk kasus ini, ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus yang menjerat Hasan ini, juga 2 orang lainnya juga resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dipersangkakan terkait dugaan permasalahan pemalsuan dokumen atas lahan milik PT. Bintan Property Indo yang berada di wilayah Kecamatan Sei Lekop yang mana Hasan semasa itu, menjabat sebagai Camat Bintan Timur. (red)