Pelaku berinisial SS (39) setelah ditangkap polisi.(F/Humas Polresta Barelang) |
Dinamika Kepri | Batam - Seorang pria berinisial SS (39) pelaku pencopetan terhadap warga Singapura di salah satu warung di daerah kawasan Jodoh, Kota Batam, dalam kurun waktu 2 jam berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Barelang.
Pelaku dibekuk Polisi pada hari Minggu (31/03/2024) sekira pukul 01.09 Wib dini hari, kemudian temannya berinisial AL masih DPO.
Pelaku berhasil ditangkap setelah dilaporkan korban ke polisi. Kemudian setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Tak hanya mengambil uang di dalam dompet, pelaku juga menggunakan credit card May Bank Singapura milik korban dengan transaksi uang senilai Rp 2.200.000, sehingga korban mengalami total kerugian sebesar Rp.5.200.000.
Dompet korban berwarna biru saat itu berisikan credit card Bank DSB, credit card Citi Bank, credit card May Bank Driving Licence, uang rupiah senilai Rp.1000.000 dan uang SGD 200.
Menurut Kasat Rekrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH, aksi copet itu tejadi pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib saat korban jalan-jalan ke daerah depan pasar Ramayana Jodoh Kota Batam, korban didorong pelaku SS, dan pada saat korban didorong, pelaku kemudian mengambil dompet milik korban.
Kemudian setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di sebuah warung di daerah kawasan Jodoh. Kemudian tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 buah dompet berwarna biru milik korban..
Kasat Rekrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto juga menjelaskan, pelaku SS pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 20.30 wib di depan ramayana Jodoh Kec. Lubuk Baja – Kota Batam didatangi oleh temannya yang bernama AL (masih DPO) dengan mengatakan kepada SS bahwa ada warga asing dengan maksud untuk mengambil barang berharga korban.
Kemudian pelaku SS berpapasan dengan korban yang kemudian menghalangi gerak atau langkah korban, lalu pelaku AL dengan arah yang berlawanan memasukkan tangannya kedalam saku korban dan mengambil barang berharga korban berupa 1 buah dompet berwarna ungu.
"Aksi kedua pelaku tersebut berjalan kurang lebih 1 menit yang kedua pelaku pergi meninggalkan lokasi. Kedua pelaku membagi hasil pencurian tersebut, yang mana pelaku SS mendapatkan uang senilai Rp. 700.000, dan pelaku AL mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.500.000. dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Kasat Rekrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto. (r)