Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H saat menggelar Konferensi Pers Restorative Justice di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (9/4/2024). (F/Humas Polresta Barelang) |
Dinamika Kepri | Batam - Delapan orang tersangka yang melawan petugas saat membuka pemblokiran jalan di Rempang pada tanggal 7 september 2023 lalu, diberikan Restorative Justice (RJ).
Pemberian RJ ini disampaikan langsung Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah didampingi Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N melalui konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (9/4/2024).
Konferensi pers ini juga dihadiri Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan, Dir Intelkam Polda Kepri Kombes Pol Zaenal Arifin, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto dan Ketua forum Komunikasi Rempang Usman Hasim.
Kedelapan orang tersangka yang mendapat RJ tersebut yakni Roma Bin DAK (38), Jakarim Bin Kaloli (53), Martahan Siahaan (36), As Arianto As Hm Bin Ashar (27), Priman Bin Lamera (41), Farizal Bin Ceboi (35), Ripan Saputra Bin Yanto (23) dan Hidayat Bin Sayidina Ali (37).
Menurut Kapolda Kepri, pemberian RJ itu atas pertimbangan kemanusiaan dan mengingat besok adalah hari raya idul fitri dan merestui pemberian Restorative Justice tersebut.
"Hari ini saya Kapolda Kepri beserta Kapolresta Barelang, Kabid Humas, Dirkrimum, Dirintel, kami akan melaksanakan Restorative Justice terkait peristiwa yang terjadi saat pemblokiran jalan rempang, di mana oleh Polresta Barelang telah dilakukan penindakan hukum dengan dilakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka yang kemudian ditangguhkan," terang Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri.
"Dan hari ini, atas pertimbangan kemanusiaan dan di mana besok adalah hari raya idul fitri, atas kebijakan oleh Kapolresta Barelang dan Polda Kepri, merestui untuk dilakukan Restorative Justice,"sambungnya.
Dengan Restorative Justice yang diberikan itu, Kapolda berharap bisa memberikan dampak positif kepada kedelapan tersangka.
"Semoga dengan Restorative Justice ini dapat memberikan dampak positif kepada adek-adek dan keluarga serta masyarakat Rempang dan Kepri. Ini adalah sebuah pertimbangan yang bijak untuk diberikan, agar adek-adek dapat berhari raya dengan senang dan bahagia," pesan Kapolda Kepri.
Meski prihatin dengan kejadian itu, Kapolda Kepri merasa bangga atas kebesaran hati semua pihak dan Kapolresta Barelang dapat memanfaatkan di momentum yang baik di akhir ramadhan ini, sehingga permasalahan ini bisa selesai dengan baik dan penilaian tersendiri untuk Batam.
"Ini semua adek-adek saya, saya merasa prihatin dalam peristiwa yang terjadi, dan saya berterima kasih kepada masyarakat yang cukup tenang dalam menyikapi permasalahan ini. Ini memberikan satu penilaian tersendiri untuk Batam dalam langkah investasi ke depannya," pungkasnya.
Kemudian, perwakilan dari tersangka mengatakan, sangat bahagia dan berterima kasih atas Restorative Justice yang diberikan itu.
"Saya mengucapkan ribuan trima kasih kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang dan jajaran yang hari ini telah menyetujui Restorative Justice, yang mana menjelang hari yang fitri, kami hari ini dapat bebas, perasaan kami bahagia dan kami tidak lagi menanggung beban," katanya.
Tak hanya itu, atas Restorative Justice itu, Ketua Forum Komunikasi Rempang, Usman Hasim juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang.
"Saya bahagia saat mendapat berita kemarin akan dilakukan Restorative Justice. Dan pada hari ini telah mendapat kepastian hukum, kami harap ini menjadi pelajaran, dan tentunya permasalahan Rempang Galang pasti ada hikmahnya dari Allah. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih," ucap Usman Hasim. (r)