Pelaku inisial JN saat ditahan di Polsek Batu Ampar, Batam. (F/Humas Polresta Barelang) |
Dinamika Kepri | Batam - Pria inisial JN (30) pelaku penganiayaan menggunakan parang terhadap korban EM (41) di lantai 3 kos-kosan MY KOS Komp. Nagoya Square Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam pada tanggal 29 Februari 2024 lalu, akhirnya berhasil ditangkap, Senin (18/3/2024)
Pelaku ditangkap di Dusun IV Jl. Pancasila No. 48 Kelurahan Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kab/Kota Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno menjelaskan, pelaku yang diamankan itu merupakan teman satu kosan dengan korban.
Pelaku menganiaya korban karena tidak terima ditegur oleh korban. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek sepanjang 12 cm di bagian lengan tangan kiri dengan kedalamannya mengenai tulang lengan kiri, sehingga korban mendapatkan penanganan medis dari pihak rumah sakit berupa 22 jahitan.
Atas kejadian tersebut, kata Kapolsek Kompol Dwihatmoko Wiroseno, pelaku akan dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Kapolsek mengatakan, kronologis kejadian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 06.00 Wib.
"Saat itu korban baru bangun tidur, kemudian membuka pintu kamar kosannya dan tiba-tiba saat itu pelaku datang ke kamar korban dalam keadaan sudah mabuk dan membawa satu botol minuman beralkohol merek Red Label yang masih ada isinya. Kemudian pelaku mengajak korban minum. Korban dan pelaku lalu minum-minuaman alkohol tersebut di dalam kamar korban," Kapolsek Kompol Dwihatmoko Wiroseno.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SIK, MH |
Lanjutanya, kemudian sekira pukul 07.30 Wib, pelaku kembali ke kamarnya, namun tidak lama kemudian korban mendengar ada keributan antara pelaku dengan temannya bernama RVD di dalam kamar pelaku.
"Karena terlalu ribut serta dikhawatirkan akan menggangu anak kos yang lain, korban lalu menghampiri pelaku ke depan pintu kamar pelaku yang sedang terbuka. Korban lalu mengetuk pintu kamar kos pelaku dan lansung menegur pelaku agar tidak ribut karena sudah pagi dan dapat menggangu anak kos yang lain, tetapi pelaku tidak terima," terang Kapolsek.
Kapolsek melanjutkan, katanya karena tidak terima ditegur oleh korban, pelaku kemudian mengambil sebilah parang yang ada di dalam kamarnya dan kemudian lansung menghampiri korban serta mengarahkan (menebas) parang yang ada di tangan kanannya kearah korban, dan parang tersebut mengenai lengan tangan kiri korban, sehingga mengakibat korban mengalami luka robek sepanjang 12 cm pada lengan tangan kirinya dengan kedalamannya mengenai tulang lengan kiri korban.
Masih kata Kapolsek, kemudian pelaku kembali mengayunkan parangnya serta mengarahkan kepada korban untuk kedua kalinya, namun pada saat itu korban berhasil menghindar dan lansung kabur, akan tetapi pelaku tetap berusaha untuk mengejar korban, tetapi saat itu korban berhasil menyelamatkan diri dan lalu dibawa ke rumah sakit Harapan Bunda Batam oleh saksi EW.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno juga mengatakan bahwa pelaku merupakan 4 kali residivis di kasus penadahan motor dan sajam.
Selain itu kepada masyarakat, Kompol Dwihatmoko Wiroseno juga menghimbau agar tidak minum minuman keras karena bisa mengakibatkan fatal bagi orang lain
"Kami menghimbau kepada masyarakat bahwa saat ini kita dapat mengetahui pengaruh minuman keras dapat membuat suatu tindak pidana lain yang mengakibatkan fatal bagi orang lain, baik penganiayaan ataupun yang lainnya, jadi kami menghimbau agar masyarakat dapat mengontrol diri emosi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat," pesannya. (r)