Petugas saat melakukan tugas terhadap pengendara sepeda motor. (F/Humas Polres Bintan) |
Dinamika Kepri | Bintan - Seminggu berjalannya Operasi Keselamatan Seligi 2024 Polres Bintan yaitu operasi tentang berlalu lintas, berbagai kegiatan telah dilakukan oleh masing-masing satuan tugas (satgas) yang terlibat dalam Operasi Keselamatan tersebut dengan hasil pelaksanaan tugas dan capaian tugas dalam operasi tersebut.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M menjelaskan hasil pencapaian tugas pelaksanaan Operasi Keselamatan Seligi 2024 Polres Bintan melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, Senin (11/3/2024).
“Selama seminggu berjalannya Operasi Keselamatan Seligi 2024 Polres Bintan telah melakukan peneguran sebanyak 239 kali peneguran terhadap pengendara sepeda motor dan mobil,” kata Kasi Humas.
Kasi Humas menerangkan, bahwa peneguran tersebut dilakukan karena pengendara tidak mematuhi peraturan lalu lintas seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak menggunakan Helm, berboncengan lebih dari satu orang, tidak melengkapi kelengkapan kendaraan seperti Spion, lampu yang mati dan kelengkapan sepeda motor lainnya.
“Teguran yang kita berikan diawali dengan teguran lisan dan kita catat dalam register kita untuk mengetahui yang bersangkutan telah kita tegur secara lisan, selanjutnya saat dijumpai yang bersangkutan masih ditemukan melakukan pelanggaran yang sama diberikan teguran tertulis, yang ketiga kalinya masih juga ditemukan kita lakukan penilangan secara Elektronik atau tilang ATLE, Pelanggaran didominassi oleh pengendara roda 2 atau pengendara Sepeda Motor,” lanjut Kasi Humas.
Katanya, selama sepekan berjalnnya Operasi Keselamatan, Polres Bintan telah melakukan tilang Elektronik atau tilang ATLE sebanyak 10 kali penilangan yang didominasi oleh pengendara Sepeda Motor sebanyak 70%, sisanya sebanyak 30% diberikan kepada pengendara Mobil angkutan karena Kelebihan muatan (ODOL), pajak kendaraan dan SIM yang telah mati atau habis masa berlakunya, terang Iptu Alson.
Iptu Alson juga menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan berlalu Lintas dengan sandi Operasi Keselamatan Seligi 2024 Polres Bintan, dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai pada tanggal 4 Maret 2024 hingga tanggal 17 Maret 2024 yang bertujuan untuk penertiban terhadap pengguna jalan atau pengendara kendaraan di jalan Raya.
“Operasi keselamatan ini bertujuan menciptakan Kamseltibcar lalu lintas dan memberikan kesadaran kepada pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas sehingga dapat menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas,” tutup Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Alson. (r)