Marketing dan Pengelola Judi Online Server Kamboja di Batam Ditangkap Polisi Marketing dan Pengelola Judi Online Server Kamboja di Batam Ditangkap Polisi

Marketing dan Pengelola Judi Online Server Kamboja di Batam Ditangkap Polisi

Marketing dan Pengelola Judi Online Server Kamboja di Batam Ditangkap Polisi
Para tersangka. (Humas Polresta Barelang)

Dinamika Kepri | Batam - Dua belas orang tersangka pelaku tindak pidana judi online server lintas antara negara di Kota Batam, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Barelang.

Ke 12 orang tersebut terdiri dari 11 orang berperan sebagai telemarketing. Ke 11 orang itu berinisial AA, AP, MIP, WT, MWD, PJN, MB, RSF, ID, MH, DA dan 1 orang sebagai pengelola berisial berinisial SN, demikian hal itu disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N saat menggelar konferensi pers ungkap kasus tersebut di Lobby Mapolresta Barelang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto dan Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Rabu (20/03/2024).

Para tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda pada hari senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 17.50 Wib di lantai 7 apartemen sky Garden Kecamtan Lubuk Baja Kota Batam dan di lantai 3 Apartemen Happy Greentown Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Kemudian barang bukti yang berhasil disita berupa 17 unit computer jenis PC, 1 unit Laptop, 40 unit HP berbagai jenis merk, 2 unit Router, 3 buku tabungan, Bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri atas nama Adam Joharta, 4 Buku Tabungan beserta kartu ATM, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BCA atas nama Abdus Salam, 1 Box kartu perdana berbagai provider dan uang tunai sebanyak 15 juta rupiah.

Kapolresta mengatakan, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat melalui akun media sosial.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat melalui akun media sosial bahwa ada judi online yang dikendalikan di apartment sky garden Kecamatan Lubuk Baja. Kemudian unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan dan benar ditemukan fakta bahwa 2 kamar yang ada di lantai 7 tersebut dijadikan sebagai tempat mengoperasikan judi online dengan menggunakan komputer dan handphone yang berserver di Negara Kamboja," ungkap Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH saat menggelar konferensi pers ungkap kasus Perjudian Jenis Judi Online di Lobby Mapolresta Barelang. (F/Humas Polresta Barelang)

Lebih lanjut dikatakan Kapolresta, modus dari para pelaku yakni mengirimkan broadcast message melalui WhatsApp ke nomor handphone orang yang pernah bermain judi online untuk membuka situs judi di website yang bernama www.boscuan89.com dengan tujuan supaya orang-orang bermain judi online di situs tersebut.

"Setelah orang tersebut bermain judi online di dalam situs tersebut, maka pengelola akan mendapatkan keuntungan dari permainan judi online di mana jaringan ini tersambung ke jaringan judi online di Negara Kamboja. Perjudian ini di menargetkan keuntungan sebesar 200 Juta rupiah per bulan per telemarketing sehingga total keuntungan selama 1 bulan sebesar 2,2 miliar rupiah dan sudah beroperasi selama kurang lebih 6 bulan sejak bulan Oktober 2023," terang Kapolresta Barelang.

Atas perbuatan para pelaku, kata Kapolresta pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Atau Pasal 303 Ayat (1) Dan Ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 10 tahun atau pidana denda sebanyak banyaknya Rp.10 miliar.

Kemudian atas keberhasilan pengungkapan itu, Kapolresta Barelang mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim dan jajaran.

"Saya mengapresiasi Kasat Reskrim beserta jajaran yang berhasil mengungkap dan menangkap tindak pidana perjudian ini, supaya terus di tingkatkan pengungkapan penegakkan hukum segala bentuk jenis perjudian di Kota Batam," ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH.

Tak hanya itu, Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat Batam yang mana jika melihat atau mengetahui ada pratik judi, agar tidak segan memberikan informasi ke pihak kepolisian

"Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Batam supaya tidak segan-segan dalam memberikan informasi kepada kepolisian dan benar adanya praktek perjudian baik itu judi darat maupun judi online akan segera kita tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hal tersebut sudah merupakan perintah Kapolri melalui Kapolda Kepri untuk selalu menindak segala bentuk perjudian di Indonesia khususnya Kota Batam," tutupnya. (r)
Lebih baru Lebih lama