Kesal Gajinya Tak Kunjung Diberikan, Oknum Security ini Bunuh Karyawan Perusahaan Kesal Gajinya Tak Kunjung Diberikan, Oknum Security ini Bunuh Karyawan Perusahaan

Kesal Gajinya Tak Kunjung Diberikan, Oknum Security ini Bunuh Karyawan Perusahaan

Kesal Gajinya Tak Kunjung Diberikan, Oknum Security ini Bunuh Karyawan Perusahaan
Inisial RP (62) pelaku pembunuhan Karyawan PT. Mega Trijaya saat ditahan Polresta Barelang, Kamis (7/3/2024). (F/Humas Polresta Barelang)

Dinamika Kepri | Batam - Didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kaurbin Ops Sat Reskrim Ipda Nickson Simbolon, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, mengelar konferensi pers pengungkapan pelaku kasus pembunuhan berencana oleh inisial RP (62) terhadap korban seorang karyawan PT. Mega Trijaya berinisial AS (42). Konferensi pers ini digelar di ruang kerja Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kamis (7/3/2024).

Kasat Reskrim Polresta Barelang mengatakan, kejadian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib di Depan Kantor Pemasaran Ruko Oryza Hill No. 10 Tiban Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dan pelakunya saat ini telah diamankan.

"Pelaku yang diamankan inisial RP (62 tahun). Motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut, karena merasa kesal dan sakit hati karena gajinya selama satu bulan menjaga lahan, tidak dibayarkan oleh pemilik lahan PT. Mega Trijaya yakni sebesar kurang lebih 3 Juta rupiah," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto.

Lebih lanjut dijelaskannya, kronologis kejadian itu berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib, pelaku menghubungi pihak PT. Mega Trijaya untuk menanyakan gaji yang tidak kunjung diberikan PT. Mega Trijaya kepada pelaku. Akan tetapi jawaban dari koordinator keamanan tersebut membuat pelaku merasa dipermainkan, sebab dari tanggal 1 Maret 2024 pelaku sudah meminta gajinya, tetapi selalu diabaikan.

Kemudian sekira pukul 14.00 Wib, pelaku bangun dari tidurnya dan berpikir kebutuhan pokok di rumah sudah habis dan tidak ada uang untuk belanja, sehingga rasa kesal semakin timbul di pikiran pelaku dan berniat untuk menghabisi siapa saja karyawan PT. Mega Trijaya yang berada di Kantor Pemasaran Ruko Oryza Hill Tiban, Sekupang, Batam.

Selanjutnya sekira pukul 14.30 Wib, pelaku dengan menggunakan 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat BP 3278 AI berangkat dengan membawa 1 bilah parang yang diselipkan kedalam 1 buah payung.

Lalu setibanya di lokasi Kantor Pemasaran Ruko Oryza, pelaku langsung masuk ke kantor pemasaran dan bertemu dengan korban AS (42) dan 1 orang perempuan dan menanyakan kepada korban “di mana Pak WILIAM” dan dijawab oleh perempuan “kalau mau ketemu Pak WILIAM ( manger ) hubungi dulu”, karena saat itu ada perempuan, tersangka mengurungkan niatnya dan pergi ke warung yang tidak jauh dari TKP duduk sambil minum air putih.

Kemudian, setelah melihat perempuan tersebut pergi, pelaku kembali mendatangi menemui korban kembali dengan bertanya kembali “di mana Pak WILIAM” dan dijawab oleh korban “kalau nyari Pak Wiliam itu harus dihubungi dulu”.

Namun, karena jawaban itu tidak memuaskan dan merasa dirinya dipermainkan, kemudian tanpa berpikir panjang, dengan menggunakan parang yang dibawanya, tersangka langsung menebas kepala bagian belakang, ke tangan dan ke mulut korban sebanyak satu kali hingga korban berlari dan tersungkur di semak belukar depan Kantor Pemasaran Ruko Oryza.

Setelah melakukan pembunuhan itu, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian dan menuju ke rumah salah satu anggota Polri.

"Setelah bertemu, kepada anggota Polri tersebut, pelaku kemudian menceritakan kejadian pembunuhan yang baru dilakukannya, kemudian anggota Polri itu membawanya ke Polresta Barelang untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya," ucap Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto.

Lanjut Kasat Reskrim Polresta Barelang, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bilah Parang, 1 helai baju korban, 1 helai celana korban, 1 pasang Sepatu, 1 unit handphone merk Realme, 1 helai baju tersangka, 1 helai celana tersangka, 1 buah Payung, 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat BP 3278 AI warna hitam kombinasi merah jambu.

Kemudian atas perbuatan pelaku, kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (r)
Lebih baru Lebih lama