Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat menerima piagam penghargaan dari Kepala Cabang Indomaret Cabang Batam, Rabu (6/3/2024). (F/Humas Polresta Barelang) |
Dinamika Kepri | Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N bersama jajaran, menerima piagam penghargaan dari Kepala Cabang Indomaret Cabang Batam, Adi Jati Kusumo, Rabu (6/3/2024).
Penghargaan itu diberikan setelah Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil menangkap AKH (24) pelaku penggelapan yang melarikan uang omset penjualan dari 6 toko indomaret di Batam sebesar Rp.Rp. 216.831.409.
Pelaku ditangkap Sat Reskrim Polresta Barelang dari pelariannya saat berada di Terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah Sumatra Utara yang saat itu hendak melarikan diri ke Padang Sumatra Barat.
"Kami dari PT. Indomarco Prismatama / Indomaret Cabang Batam mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH beserta jajaran karena sudah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dengan cepat yang mana pelakunya itu karyawan kami sebagai supir," kata Adi Jati Kusumo usai Kapolresta menggelar konferensi pers ungkap kasus penggelapan uang omset indomaret, di Mapolresta Barelang.
Setelah menerima penghargaan itu, Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada pemilik usaha agar lebih hati-hati kepada karyawan yang bekerja sendiri apalagi menjemput uang.
"Terima kasih atas apresisasinya, semoga hal ini tidak terjadi lagi. Hati-hati dan waspada kepada karyawan yang bertugas menjemput uang agar tidak dibiarkan sendiri, sehingga tidak ada pemikiran untuk berbuat kejahatan," pesan Kapolresta. (r)