Jambret Handphone di Plamo Garden, Kedua Pria ini Ditangkap Terancam 12 Tahun Penjara Jambret Handphone di Plamo Garden, Kedua Pria ini Ditangkap Terancam 12 Tahun Penjara

Jambret Handphone di Plamo Garden, Kedua Pria ini Ditangkap Terancam 12 Tahun Penjara

Jambret Handphone di Plamo Garden, Kedua Pria ini Ditangkap Terancam 12 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH saat berdialog dengan kedua pelaku. (F/Humas Polresta Barelang)

Dinamika Kepri | Batam - Dua pelaku jambret berinisial pelaku DW (36) dan RM (25) saat ini telah mendekam disel jeruji Polresta Barelang, Kamis (7/3/2024).

Keduanya ditangkap setelah melakukan penjambretan satu unit Handphone milik korban yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal India bernama Ganesh Karri.

Penjambretan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024, yang mana saat itu korban sedang memegang Handphonenya di pinggir jalan di Jl. Raya depan rumah taman sebelum SPBU depan Plamo Garden, Batam.

Saat itu kedua pelaku mengunakan masing-masing sepeda motor dan berjalan beriringan mendekati korban, lalu pelaku DW merampas paksa Handphone dari tangan korban.

Saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, di ruang kerjanya Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, motif pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan itu karena kesulitan ekonomi yang mana menjadi salah satu faktor utama alasan kedua pelaku dalam melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.

Kemudian barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 1 Unit Handphone Samsung Galaxy Note 20 Ultra 256 GB warna Hitam Milik Korban, 1 Unit Honda Beat tahun 2023 110 CC yang digunakan pelaku DW Sebagai Sarana melakukan kejahatan, kemudian 1 Unit Suzuki Shogun tahun 2003 yang digunakan pelaku RM Sebagai Sarana melakukan kejahatan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto juga mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dari tindak pidana yang berbeda.

"Pelaku merupakan residivis tapi tindak pidana yang berbeda, dan baru kali ini melakukan pencurian dengan kekerasan, dan barang hasil curian itu sempat di jual oleh pelaku dan untuk sekarang ini sudah kita sita menjadi barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke – 2e K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto.

Kemdaian atas kejadian penjambretan itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam untuk selalu waspada dan berhati-hati kepada orang yang tidak dikenal dengan gelagat mencurigakan dan segera melaporkannya ke Kantor Polisi terdekat. (r)
Lebih baru Lebih lama