Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penggelapan uang omset indomaret di Mapolresta Barelang, Rabu (6/03/2024). (F/Humas Polresta Barelang). |
Dinamika Kepri | Batam - Seorang laki-laki pelaku berinisial AKH (24) yang merupakan Supir PT. Indomarco Prismatama (Toko Indomaret) yang kerjanya ditugaskan untuk menjemput uang Omset/ Collect Sales dari 6 Toko Indomaret di Batam, diamankan polisi.
Pelaku diamankan karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan sehingga Toko Indomaret mengalami kerugian sebesar Rp. 216.831.409, demikian hal itu disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat menggelar konferensi pers ungkap kasus tersebut di Mapolresta Barelang, Rabu (6/03/2024).
Dikatakan, sebelum berhasil ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke Tanjung Pinang, Bengkalis, Pekanbaru, Padang Lawas dan terakhir ditangkap di Terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah Sumatra Utara.
"Ia ditangkap Sat Reskrim Polresta Barelang sekitar pukul 21.00 Wib pada tanggal 29 Februari 2024 ketika hendak melarikan diri ke Padang Sumatra Barat," kata Kapolresta Barelang.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-B/ 98/ II/ 2024/ SPKT/ Polresta Barelang/ Polda Kepri, tanggal 17 Februari 2024. Pelaku dilaporkan oleh Manager Indomaret inisial S
Kemudian dari hasil interogasi awal, diketahui uang hasil kejahatan tersebut telah digunakan pelaku untuk bermain judi online, bayar hutang, main perempuan, beli cincin, beli handphone, diberi kepada anggota keluarga dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama masa pelarian.
Dari pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 unit brangkas uang Toko Indomaret, 6 lembar resi penyetoran uang Toko Indomaret, 1 unit Handphone Samsung A34 5G warna Hitam, 1 unit Handphone Realme warna Silver, Uang tunai sebesar Rp. 11.500.000 yang merupakan sisa dari uang hasil kejahatan pelaku.
Kejadian ini terjadi pada hari Senin tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib di Jalan Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa Kec. Bengkong Kota Batam.
Pelapor S (Manager indomaret) ditelepon oleh supervisornya yang memberitahukan bahwa mobil yang dikendarai oleh pelaku sedang terparkir di Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa Kec. Bengkong – Kota Batam, diketahui pelaku menggunakan mobil tersebut untuk melakukan penjemputan uang Omset/ Collect Sales ke Toko Indomaret wilayah Kec. Nongsa.
Pelapor selanjutnya mengecek, dan diketahui bahwa pelaku sudah tidak ada di lokasi dan hanya meninggalkan 1 unit Mobil Box Hino 300, Nopol: BP 9131 HG, berwarna Hijau Box Putih dan 6 Brangkas Besi di depan Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa Kec. Bengkong – Kota Batam.
Ada 6 Toko Indomaret yang menjadi korban pelaku yakni Toko Indomaret Arira Garden, Toko Indomaret Nongsa Asri, Toko Indomaret Sambau, Toko Indomaret Batu Besar, Toko Indomaret Kampung Melayu dan Toko Indomaret CNN Kabil dengan total penjualan omset 6 toko tersebut Rp. 216.831.409.
Kemudian atas perbuatannya, kata Kapolresta, pelaku dijerat dengan pasal 374 K.U.H.Pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (r)