Pelaku inisial Z saat menjalani pemeriksaan di Polsek Bintan Utara. (F/Humas Polres Bintan) |
Dinamika Kepri | Batam - Seorang oknum staff honorer di salah satu SMK di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan berinisial Z (20) yang juga mantan siswa sekolah tersebut, pada hari Rabu (13/3/2024) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan.
Z ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian uang SPP dari Brankas sekolah SMK tersebut sebesar Rp.19 juta rupiah, dan saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan.
Terkait penangkapan itu, kemudian dibenarkan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, S.H, Jumat (22/3/2024).
“Iya, benar personel kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Z yang merupakan tenaga honorer di salah satu SMK di Tanjung Uban,” kata Kapolsek Bintan Utara.
Kompol Suwitnyo menerangkan, tersangka Z ditangkap berawal dari laporan dari Kepala Sekolah SMK yang bernama Wiharjo yang melaporkan bahwa uang SPP sekolah telah hilang.
"Setelah kami menerima laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidkan sehingga berhasil mengamankan pelakunya pada hari Rabu (13/3/2024) lalu," terangnya.
Lebih lanjut Kompol Suwitnyo menjelaskan, setelah tersangka inisial Z ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
"Tersangka mengakui telah melakukan pencurian uang SPP Sekolah SMK itu. Tersangka mengambil uang tersebut pada hari Minggu (10/3/2024) sore hari pada saat Sekolah sedang libur," ungkap Kapolsek Bintan Utara.
Kemudian tersangka dalam aksinya saat mencuri uang itu, lanjut Kapolsek mengatakan, tersangka melakukannya dengan mencongkel dan membongkar jendela dengan alat yang telah disipakannya.
"Cara pelaku mengambil uang SPP tersebut dengan cara datang ke Sekolah SMK Negeri 1 Bintan Utara seorang diri dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku mencongkel serta membongkar jendela berteralis dengan peralatan yang telah disiapkan tersangka, setelah berhasil masuk ke dalam ruangan Bendahara, tersangka merusak lemari besi kabinet tempat penyimpanan uang SPP, tersangka mengambil uang sebanyak Rp.19 juta rupiah" terang Kapolsek.
Kemudian untuk barang bukti, lanjut Kompol Siwitnyo mengatakan, pihaknya menyita uang pecahan seratus ribuan rupiah sejumlah Rp.18.500.000 rupiah dari tersangka.
"Tersangka Z mengakui uang yang diambilnya dan telah digunakannya sebanyak Rp. 500.000 rupiah, sehingga waktu ditangkap, uang yang kami temukan tersisa sebanyak Rp. 18.500.000 rupiah, dan kami sita sebagai barang bukti. Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Polsek Bintan Utara, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 363 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara," tutup Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo. (r)