Wakapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Dua Kasus Penempatan PMI Ilegal Wakapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Dua Kasus Penempatan PMI Ilegal

Wakapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Dua Kasus Penempatan PMI Ilegal

Wakapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Dua Kasus Penempatan PMI Ilegal
Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH saat gelar Konferensi Pers kasus Penempatan PMI Ilegal di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (22/02/2024).  

Dinamika Kepri | Batam - Mewakili Kapolresta Barelang, Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus pelaku penempatan PMI Ilegal (Non Prosedural), Kamis (22/02/2024).

Konferensi pers ini digelar di Lobby Mapolresta Barelang dengan dihadri Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol Imam Riyadi, Kepala Divisi Keimigrasian Kepri Sugito, Kepala Imigrasi Batam Samuel Toba, Kasat Polair Polresta Barelang I Gusti Bagus Krisna Fuady, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan AKP Jaya Putra Tarigan.

"Hari ini kita akan merilis terkait TPPO atau PMI Ilegal, terdapat 2 kasus yang berhasil di ungkap, yang di ungkap oleh Satpolairud Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek KKP Batam," kata Wakapolresta Barelang kepada media.

AKBP Syafrudin Semidang Sakti menjelaskan, pengungkapan pertama diungkap oleh Satpolair Polresta Barelang yang pada terjadi tanggal 31 Januari 2024 pada pukul 14.00 di Perairan Pulau Bulan Kelurahan Temoyong, Kecamatan Bulang,Kota Batam dengan titik Koordinat 0°90864218 N, 103.98329324 E, dengan menggunakan perahu pancung mesin 40 PK membawa 4 orang CPMI dan 1 warga negara asing asal jepang bernama Hajime Hatanaka (39 tahun).

Selanjutnya, dengan informasi yang diperoleh Satpolairud Polresta Barelang, pemeriksaan dan hasil pemeriksaan 4 orang tersebut, merupakan CPMI yang akan di berangkatkan ke Malaysia yang berasal dari lombok, indramayu, palembang dengan tersangka inisial H(23 tahun), R (22 tahun) dan WNA inisial HH (39 tahun).

Lebih lanjut dikatakan Wakapolresta, berdasarkan hasil pemeriksaan, satu orang Warga Negara Asing (WNA) bernama Hajime Hatanaka (39 tahun) merupakan warga negara Jepang, yang mana bersangkutan adalah pelarian (DPO) dari negara asalnya (Jepang) sesuai dengan Interpol Blue Notice diduga karena melakukan penipuan dan masuk ke Indonesia disuruh oleh temannya yang bernama Sugiyama melalui Jakarta sekitar bulan Januari tahun 2024.

'Setelah mendapatkan informasi dari Divhubinter Mabes Polri, bahwasanya berdasarkan Interpol Blue Notice Nomor : B-3931/12-2022, sdra HAJIME HATANAKA merupakan warga Negara Jepang yang diketahui bernama YAMAZAKI YUSUKE yang mana bersangkutan berstatus DPO Negara Jepang dalam kasus Penipuan Investasi dinegaranya dengan korban sekitar 740 (Tujuh Ratus Empat Puluh) orang dengan nilai kerugian sebesar 4 Milyar yen (Kurs = Rp. 416.862.231.200,00) yang terjadi pada sekitar bulan Desember 2018 s/d bulan Februari 2019," ungkap Wakapolresta.

Kemudian, katanya berdasarkan informasi dari National information Blue Notice, yang bersangkutan meninggalkan negara asalnya (jepang) pada tanggal 24 Feb 2020, kemudian telah mengunjungi Hongkong, Thailand, Bulgaria dan indonesia. Dan yang bersangkutan dari Pontianak menggunakan kapal menuju ke Tg. pinang lalu ke Batam, kemudian dari Batam berangkat ke arah Malaysia dengan menggunakan perahu pancung mesin 40 PK.

Lalu pada saat melakukan perjalanan, di situlah ditemukan oleh Polairud Polresta Barelang yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli dan melakukan pemeriksaan tidak ditemukan dokumen resmi sehingga diamankan dan dibawa ke kantor Satpolairud Polresta Barelang guna ditindak lanjuti.

Setelah itu, kemudian dilanjutkan pemeriksaan dan salah seorang yang diamankan tersebut adalah warga negara asing yaitu warna negara Jepang.

Kemudian dilakukan pendalaman yang mana orang tersebut adalah warga negara jepang yang melarikan diri dan menjadi daftar pencarian orang sesuai dengan Interpol Blue Notice.

Di tempat yang sama, Kepala divisi imigrasi menyatakan, telah menerima pelimpahan perkara penanganan terhadap warga negara Jepang yang telah diamankan oleh Satpolairud Polresta Barelang akan ditindak lanjuti dan berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri dan pihak kedutaan Jepang dan direncanakan akan dideportasi ke negaranya sesuai dengan permintaan Interpol Blue Notice dan akan blacklist YAMAZAKI YUSUKE apabila kembali masuk ke negara Indonesia.

Wakapolresta Barelang dalam kesempatan yang sama juga mereles kasus Tindak Pidana Orang perseorangan Dilarang Menempatkan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri (PMI Illegal) yang di tangani oleh Polsek KKP sebanyak 4 Laporan Polisi yang terjadi pada tanggal 02 januari, 12 januari, 30 januari dengan tersangka yang di tetapkan sebanyak 4 orang. Dengan total korban sebanyak 8 Orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) yang berasal dari Jawa Timur, Palembang, Banten dan Jawa Barat.

Wakapolresta juga mengatakan bahwa Polresta Barelang dan BP3MI, berkomitmen tegas untuk mengungkap ataupun menindak tegas segala bentuk pengiriman PMI Ilegal atau Non Prosedural baik melalui darat maupun laut di Kota Batam.

Mengakhiri, Wakapolresta Barelang mengatakan, atas perbuatan para tersangka, akan dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP. Ancaman Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000. (r)
Lebih baru Lebih lama