Tim Terpadu saat memasuki salah satu lokasi Tambang Pasir ilegal di Wilayah Nongsa, Selasa. (20/02/24). (F/Polresta Barelang) |
Dinamika Kepri | Batam - Tim Terpadu TNI-POLRI, Ditpam dan Satpol PP melakukan penertiban Tambang Pasir ilegal di Wilayah Nongsa, Batam, Selasa. (20/02/24).
Penertiban ini dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto dan diikuti Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Thetio Nardiyanto, Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang Iptu Dodi Setiawan, Yonif 10 Marinir Letda Nurwiyanto, Pom Lantamal IV Letda Yanu Hartanto, Kanit Provos Polresta Barelang Ipda Toni Sianipar, Sat Prov. Yon 10 Marinir Kopda Mar J.R Saragih, Denpom 1/6 Batam Serda Yudo, Denpom 1/6 Batam Praka Putra, Ditpam BP Batam Darmen, Ditpam BP Batam Hendra, Personil Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, Personil Sat Samapta Polresta Barelang, Personil Yonif 10 Marinir, Personil Pom AL Batam, Personil Detasemen Polisi Militer I/6 Batam, Personil Lanud Hang Nadim Batam, Personil Ditpam Kota Batam, dan Personil Satpol-PP Kota Batam.
Penertiban Tambang Pasir ilegal ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat dan maraknya pemberitaan di media online maupun media sosial, sehingga hal ini menjadi atensi Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah yang kemudian memerintahkan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N untuk melakukan penertiban serta penegakan hukum apabila menemukan penambangan pasir ilegal.
Kemudian pada saat dilakukan penertiban, tim terpadu yang turun langsung ke lapangan terutama di wilayah Nongsa, tidak ditemukan penambang yang beroperasi (tutup=red).
Diduga informasi penertiban ini telah bocor, sehingga penambang memilih tidak beroperasi. Namun meski demikian, disampaikan bahwa tim terpadu akan tetap terus memantau kegiatan penambangan pasir ilegal di wilayah Kota Batam.
Selain itu juga ditegaskan, kata Kapolresta Barelang, apabila masih ada kemudian hari yang melakukan penambangan liar, maka akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta juga menghimbau kepada para pelaku penambang pasir ilegal yang ada di wilayah Kota Batam untuk tidak lagi melakukan aktivitas tambang pasir ilegal, apalagi melakukan penambangan di hutan lindung.
Lanjut Kapolresta, karena hal tersebut dapat merusak lingkungan hidup dan terganggunya resapan air serta pencemaran udara, tanah longsor, dan penggundulan hutan yang buruk di wilayah Kota Batam,
"Apabila bila masih ditemukan, tidak segan-segan untuk ditindak dan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolresta Barelang.
Lebih lanjut disampaikan Kapolresta Barelang, katanya, bagi para pelaku, apabila berhasil ditangkap akan dipersangkakan melanggar Pasal 161 jo Pasal 35 Ayat (3) huruf c huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 dan/atau Pasal 158 jo Pasal 35 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 M.
Lanjut Kapolresta, bagi para pelaku penambang pasir ilegal di hutan lindung dapat dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf (b) dan (c) jo pasal 12 huruf (b) dan (c) dan/atau Pasal 83 ayat 1 huruf (a) jo pasal 12 huruf (d) undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam paragrap 4 pasal 37 UU No. 06 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 2,5 Miliar. (r)