Dinamika Kepri | Batam - Kapal Kargo berbendera asing negara Bolivia dicincang atau diduga dipotong secara ilegal di galangan Kapal PT. Marinatama Gemanusa Shipyard, Tanjung Uncang, Kota Batam, Kamis (22/2/2024).
Dari keterangan Jemi Frengky selaku tim kuasa hukum pemilik kapal (Muhammad Alif), usut punya usut, kapal tersebut ternyata berstatus barang bukti yang masih dalam berproses hukum di Kepolisian Diraja Malaysia.
Di mana sebelumnya, posisi kapal ini berada di perairan Johor, Malaysia. Namun ada seorang agen dari Indonesia menarik kapal tersebut ke perairan Indonesia yakni ke Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam dengan menunjukkan dokumen-dokumen kapal yang diduga palsu.
Berawal dari sini, pemilik kapal melaporkan peristiwa kejahatan itu ke Polis Diraja Malaysia dan akhirnya kapal CR6 ditahan oleh pihak Ditpolairud Polda Kepri.
"Pada saat itu awalnya kapal CR6 bersandar di Tanjung Riau, akan tetapi Polairud menyampaikan untuk memindahkan kapal itu untuk dititipkan di PT Marinatama karena Polairud memiliki rekanan dengan PT Marinatama agar mudah dilakukan pengawasan," ungkapnya.
"Akan tetapi sangat kita sayangkan kapal ini justru dipotong. Untuk itu kita meminta pertanggungjawaban oleh Polairud karena sudah menitipkan kapal ini di disini," tegasnya.
Terkait kasus kasus kapal ini, pihaknya sebelumnya sudah membuat 5 laporan ke Polis Diraja Malaysia diantaranya soal Pencurian, Pemalsuan dan lainnya.
"Sebelumnya, Klien kita bersama 2 orang dari Polis Diraja Malaysia sudah datang ke Polairud untuk menyampaikan kronologi kasus kapal ini namun belum ada tindak lanjut dari Polairud," jelasnya.
Sementara itu, dari pengakuan pengawas di lokasi, pengerjaan pemotongan kapal ini diperintahkan oleh seseorang bernama Akong. Dimana aktivitas pemotongan kapal diperkirakan sudah berjalan 1 minggu usai pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Untuk diketahui, sebagian hasil potongan kapal sudah ada yang dibawa keluar yang diduga sudah dijual oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Terpisah, Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kepri, Kompol Krisman Panjaitan belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan wartawan terkait kasus kapal CR6. Di mana sebelumnya kapal ini ditahan dan dititipkan oleh pihak Ditpolairud di PT Marinatama Gemanusa Shipyard hingga berujung pemotongan kapal. (Red/Esn)
Dari keterangan Jemi Frengky selaku tim kuasa hukum pemilik kapal (Muhammad Alif), usut punya usut, kapal tersebut ternyata berstatus barang bukti yang masih dalam berproses hukum di Kepolisian Diraja Malaysia.
Di mana sebelumnya, posisi kapal ini berada di perairan Johor, Malaysia. Namun ada seorang agen dari Indonesia menarik kapal tersebut ke perairan Indonesia yakni ke Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam dengan menunjukkan dokumen-dokumen kapal yang diduga palsu.
Berawal dari sini, pemilik kapal melaporkan peristiwa kejahatan itu ke Polis Diraja Malaysia dan akhirnya kapal CR6 ditahan oleh pihak Ditpolairud Polda Kepri.
"Pada saat itu awalnya kapal CR6 bersandar di Tanjung Riau, akan tetapi Polairud menyampaikan untuk memindahkan kapal itu untuk dititipkan di PT Marinatama karena Polairud memiliki rekanan dengan PT Marinatama agar mudah dilakukan pengawasan," ungkapnya.
"Akan tetapi sangat kita sayangkan kapal ini justru dipotong. Untuk itu kita meminta pertanggungjawaban oleh Polairud karena sudah menitipkan kapal ini di disini," tegasnya.
Terkait kasus kasus kapal ini, pihaknya sebelumnya sudah membuat 5 laporan ke Polis Diraja Malaysia diantaranya soal Pencurian, Pemalsuan dan lainnya.
"Sebelumnya, Klien kita bersama 2 orang dari Polis Diraja Malaysia sudah datang ke Polairud untuk menyampaikan kronologi kasus kapal ini namun belum ada tindak lanjut dari Polairud," jelasnya.
Sementara itu, dari pengakuan pengawas di lokasi, pengerjaan pemotongan kapal ini diperintahkan oleh seseorang bernama Akong. Dimana aktivitas pemotongan kapal diperkirakan sudah berjalan 1 minggu usai pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Untuk diketahui, sebagian hasil potongan kapal sudah ada yang dibawa keluar yang diduga sudah dijual oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Terpisah, Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kepri, Kompol Krisman Panjaitan belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan wartawan terkait kasus kapal CR6. Di mana sebelumnya kapal ini ditahan dan dititipkan oleh pihak Ditpolairud di PT Marinatama Gemanusa Shipyard hingga berujung pemotongan kapal. (Red/Esn)