Ditantang Bertemu Secara Jantan, Pekerja Leasing Sepeda Motor Diparangi Nasabahnya Ditantang Bertemu Secara Jantan, Pekerja Leasing Sepeda Motor Diparangi Nasabahnya

Ditantang Bertemu Secara Jantan, Pekerja Leasing Sepeda Motor Diparangi Nasabahnya

Ditantang Bertemu Secara Jantan, Pekerja Leasing Sepeda Motor Diparangi Nasabahnya
Tersangka inisial J. (F/Polsek Nongsa)

Dinamika Kepri | Batam - Opsnal Polsek Nongsa berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa inisial J (24) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan dengan TKP Depan Alfamart Kavling Sambau, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. Kota Batam, Selasa (27/02/2024)

Kejadian ini berawal pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 12.40 wib pada saat pelapor inisial D sedang bersama-sama dengan korban inisial F, Lalu korban mengajak pelapor ke Alfamart Sambau untuk ketemu dengan seseorang dan menanyakan perihal angsuran motor nasabahnya yang sudah lewat jatuh tempo.

Kemudian pelapor setuju dengan ajakan korban, dan sesampainya di depan Alfamart sambau lalu korban menelpon pelaku J dan menanyakan pelaku sedang berada dimana, tidak lama setelah itu pelaku pun muncul dengan membawa parang dan langsung mengejar korban dengan parang yang sudah dibawa pelaku dari rumahnya.

Melihat hal tersebut pelapor masuk kedalam Alfamart dikarenakan korban takut salah sasaran dan pelapor melihat pelaku membacok korban akan tetapi ditangkis oleh korban dengan menggunakan bangku Alfamart, setelah itu korban dan pelaku kejar-kejaran didepan alfamart dan sampai kedalam Alfamart.

Kemudian pelapor ditelepon oleh korban yang mengatakan "Tolong abang dek mendengar hal tersebut pelapor langsung kedepan Alfamart dan mendapati korban sudah bersimbah darah. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian tangan sebelah kiri, luka dibagian bahu sebelah kanan dan luka dikepala bagian belakang sebelah kanan, kemudian membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Nongsa, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Menerima laporan tersebut, kemudian hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 wib Unit Opsnal Polsek Nongsa yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiyansyah, S.H dan Panit Opsnal Iptu Jexson Marpung S.H berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang mana setelah melakukan perbuatannya pelaku langsung menyerahkan diri ke penjagaan Polda Kepri dan mengakui perbuatannya.

Kemudian Unit Opsnal Polsek Nongsa bergerak menuju Polda Kepri untuk menjemput pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya pelaku dibawa ke mako Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Terkait hal itu, Kapolsek Nongsa Kompol Restia Oktane Guchy, S.E, SIK, MM mengatakan, korban merupakan karyawan leasing sepeda motor yang menagih angsuran ke pelaku. Pelaku ditagih korban dengan bahasa kurang enak hingga mengakibatkan cekcok di telepon, kemudian korban menantang pelaku dengan mengatakan, kalau jantan bertemu langsung, sehingga pelaku emosi.

"Mendengar perkataan korban tersebut, pelaku emosi kemudian izin dari tempat kerja lalu pulang kerumah untuk mengambil parang dan menjumpai korban di Alfamart dan langsung menyerang korban dengan parang, dan saat ini korban sedang dirawat di RS Bunda Halimah," ujar Kompol Restia Oktane Guchy.

"Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, yang diancam pidana penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (r)
Lebih baru Lebih lama