Berlaku Mulai 1 Maret 2024, Syarat Urus SKCK, BPJS Kesehatan Harus Aktif Berlaku Mulai 1 Maret 2024, Syarat Urus SKCK, BPJS Kesehatan Harus Aktif

Berlaku Mulai 1 Maret 2024, Syarat Urus SKCK, BPJS Kesehatan Harus Aktif

Berlaku Mulai 1 Maret 2024, Syarat Urus SKCK, BPJS Kesehatan Harus Aktif
Sesi foto bersama usai audensi. (F/Polresta Barelang)

Dinamika Kepri | Batam - Menindaklanjuti keputusan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, Kepala Cabang BPJS Kota Batam, Manna bersama Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Batam, Adithia Dharma melakukan audiensi dengan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N dan jajaran, Rabu (7/02/2024).

Audiensi ini diterima Kapolresta Barelang dan Pertemuan dilakukan di Ruang Rapat Kapolresta Barelang dengan dihadiri selain Kapolresta Barelang, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Batam Manna, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Batam Adithia Dharma, juga dihadiri Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Wakasat Intelkam Polresta Barelang AKP Afrizal dan personil SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Dalam sambutannya, Kapolresta Barelang menyampaikan selamat datang dan terima kasih atas kunjungan Cabang BPJS Kota Batam ke Polresta Barelang.

Kemudian, Manna Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Batam juga menyampaikan terima kasih atas diterimanya audiensi tersebut.

Kata Manna, maksud dan tujuan audiensi tersebut, agar dapat menindaklanjuti program pemerintah pusat sampai ke Daerah Kota Batam.

"Saat kami sedang mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa untuk pengurusan SKCK, harus memperlihatkan bukti bahwa BPJS nya masih aktif, ini akan berlaku sejak tanggal 1 maret 2024, artinya kepada masyarakat yang akan mengurus SKCK, BPJS kesehatan sebagai persyaratan pengurusan SKCK ke pihak Polri," kata Manna.

Lebih lanjut kata Manna, di bulan pertama, pihaknya akan mendampingi petugas Polri yang melakukan pelayanan SKCK dengan tujuan agar program itu berjalan dan semua masyarakat dapat menggunakan layanan tersebut.

Manna juga menambahkan, dalam pelayanan JKN/BPJS masih banyak masyarakat mengeluhkan pelayanan, sehingga pihaknya dari BPJS telah menyiapkan layanan tentang pengaduan care center ke nomor 165, Mobile JKN, CHIKA, BPJS SATU!, Medsos dan Website Resmi BPJS Kesehatan/kanal-kanal tersebut untuk menjawab keterbatasan sarana dan prasarana bagi masyarakat yang mengakses layanan informasi dan pengaduan.

Kemudian pada uji coba implementasi Perpol No 6 Tahun 2023 ini, papar Manna ada 6 Polda yang melaksanakannya yaitu Polresta Barelang Polda Kepulauan Riau, Polrestabes Semarang Polda Jawa Tengah, Polresta Balikpapan Polda Kalimantan Timur, Polresta Makasar Polda Sulawesi Selatan, Polresta Denpasar Polda Bali, dan Polres Kabupaten Sorong Polda Papua Barat. Kemudian untuk di Kota Batam yang akan dilakukan uji coba ada satu Polsek, yaitu di Polsek Batu Aji.

Mengakhiri Manna juga mengatakan, bahwa nantinya ketika masyarakat mengurus SKCK di Polresta Barelang, di alur layanan pengurusan SKCK di poin 4, petugas harus meneliti dan memverifikasi berkas persyaratan termasuk pengecekan status kepesertaan JKN melalui web portal JKN dan dinyatakan bisa mengurus SKCK dengan persyaratan lengkap dan status kepesertaan JKN pemohon aktif.

Kemudian mengkahiri audensi itu, Kapolresta Barelang berpesan kepada masyarakat Kota Batam agar mendukung program pemerintah tersebut.

"Mari kita dukung program pemerintah ini, karena program ini bertujuan untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat, dan selanjutnya pihak Polresta Barelang akan bersinergi dengan pihak BPJS Kota Batam," ujar Kapolresta Barelang. (r)
Lebih baru Lebih lama