Tersangka berinisial NA. (F/Polresta Barelang) |
Dinamika Kepri | Batam - Seorang wanita berinisial NA (30) yang melakukan pencurian sepeda motor dari depan toko di Kavling Bakau Serip, Keluran Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam pada tanggal 2 Desember 2023 lalu dan sempat viral di media sosial, akhirnya berhasil diamankan Unit Opsnal Polsek Nongsa, Selasa (16/1/2024).
Setelah dilaporkan pemilik kendaraan (korban) inisial H (54) ke polisi, NA kemudian diamankan polisi di Ruko Punggur Center, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Saat diamankan, kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya dan sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi yang berbeda yakni di Kavling Bakau Serip dan di Perum. Sirion Regency Keluaran Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Dari pelaku, polisi kemudian mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Berwarna Putih, 1 unit Sepeda motor Merk Yamaha M3 125 dan 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Spin berwarna hitam yang merupakan motor yang digunakan saat melakukan pencurian.
Kemudian saat melakukan aksinya di Kavling Bakau Serip, pelaku menggunakan penutup kepala dan helm hitam.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy. (r)