Polda Kepri Dalami Dugaan Mal Praktek di RS Graha Hermin Polda Kepri Dalami Dugaan Mal Praktek di RS Graha Hermin

Polda Kepri Dalami Dugaan Mal Praktek di RS Graha Hermin

Polda Kepri Dalami Dugaan Mal Praktek  di RS Graha Hermin
Saat mediasi kedua belah pihak di Polda Kepri. (F/Polda Kepri)

Dinamika Kepri | Batam - Polda Kepri saat ini tengah mendalami secara Konprehensif dengan melakukan upaya penyelidikan terhadap dr. Adi Surya Dharma atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan Hetti Elvi Situngkir mengalami luka parah dan kelumpuhan, Selasa (9/1/2024).


Sebuah laporan kepolisian bernomor LP-B/84/IX/2023/SPKT-KEPRI, 21 September 2023, menyebutkan bahwa pelapor Hisar Rouli Simbolon melaporkan dr. Adi Surya Dharma dikarenakan adanya kelalaian Tenaga medis yang menyebabkan korban mengalami kelumpuhan.


Adapun kronologis kejadian diduga tabrak lari yang dialami Hetti Elvi Situngkir, pada tanggal 10 April 2023, sekitar pukul 23.30 WIB, Hetti Elvi Situngkir yang berada dipinggir jalan depan Tembesi Center sedang menyebrang jalan.


Kemudian dari arah SP Plaza Batu Aji, ada kendaraan yang melaju sehingga menabrak Hetti Elvi Situngkir yang membuat korban tidak sadarkan diri dan segera dibawa ke Unit Gawat darurat RS. Graha Hermine untuk dilakukan Tindakan medis Lebih lanjut. 


Kemudian dr. Adi Surya Dharma sebagai Dokter yang menangani pasien korban tabrak lari An. Hetty Elvi Situngkir diduga Pelaku sebagai tenaga Paramedis telah melakukan Dugaan Kelalaian dalam penanganan Pertama Pasien Sehingga  Pasien mengalami luka parah dan Kelumpuhan. 


Selanjutnya terkait itu, menurut Kabid Humas Polda Kepri l, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si menyampaikan, bahwa hasil Konfirmasi dari Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira S.I.K. Polda Kepri, telah memeriksa 10 orang saksi dan meminta 3 orang saksi Ahli sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Pelanggaran Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.


"Sudah dilakukan Tindakan lanjut oleh pihak Polda Kepri yaitu dengan memberikan Surat Perintah Penyelidikan telah dikeluarkan, Administrasi penyelidikan sudah dilengkapi, Keterangan dari 10 orang saksi termasuk pelapor, korban, dan terlapor, serta meminta keterangan 3 orang saksi ahli baik dari IDI, Dokter Spesialis Ortopedi dan Ahli Hukum Pidana guna mendukung penyelidikan," terang Kabid Humas Polda Kepri.

 

Lebih lanjut dikatakannya, terakhir, gelar perkara akan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum.


Lanjutnya, sementara itu, pelapor menuntut ganti rugi sebesar Rp.10 miliar Rupiah) dan dari Pihak RS Graha Hermine menawarkan dukungan Fasilitas Kesehatan yang lebih baik, sampai pasien benar-benar pulih, segala yang berkaitan dengan biaya pengobatan serta dukungan Materiel kepada keluarga pasien selama proses penyembuhan berlangsung.


"Sampai saat ini proses mediasi kedua belah pihak tengah dilakukan oleh penyidik melalui konfirmasi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira S.I.K,” tutupnya. (r)

Lebih baru Lebih lama