Terduga pelaku percobaan pemerkosaan saat diamankan Polsek Sagulung. (Ist) |
Dinamika Kepri | Batam - Seorang Pemuda berinisial AR (20) warga Batu Aji Kota Batam dijemput paksa oleh pihak Kepolisian dari Polsek Sekupang di kediamannya, Senin (29/1/2024).
Diketahui, pada Jumat (14/12/2023) lalu, AR (20) nekat masuk ke rumah salah satu warga wanita paruh baya berusia 57 tahun (korban) yang berada di Kelurahan Tanjung Riau hendak mencoba melakukan pemerkosaan, namun aksinya tidak berhasil dilakukan karena korban berteriak meminta tolong dan pelaku pun akhirnya panik dan kabur.
Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra membenarkan adanya penangkapan dan melakukan penahanan pelaku dugaan tindak pidana percobaan perkosaan itu.
"Alhamdulillah Polsek Sekupang telah berhasil mengamankan 1 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana percobaan perkosaan," ungkap AKP Rizky.
Berawal pada hari tanggal kejadian pukul 03.00 Wib pada saat Korban sedang tidur di dalam kamar rumahnya masuk seorang pemuda yang tidak dikenal dalam keadaan bugil atau telanjang yang masuk kedalam kamarnya dan langsung menindih korban sambil membekap mulut korban.
Dikarenakan terkejut, korban berteriak meminta tolong dan pelaku pun panik dan pergi meninggalkan rumah pelapor selanjutnya pelapor di bantu oleh tetangga berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami trauma dan shok dan melaporkan kejadian ke Polsek Sekupang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Setelah Laporan Polisi diterima, Kapolsek Sekupang memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk melakukan penyelidikan, interogasi saksi-saksi, dan rangkaian penyelidikan lainnya. Bahwa hasil penyelidikan dan interogasi diketahui dugaan pelaku.
Lalu, Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada dirumahnya berlokasi Ruli Santosa Kecamatan Batu Aji, kemudian Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan, SH. menuju rumah tersebut.
Sesampainya lokasi, benar ada 1 orang laki-laki hasil penyelidikan diduga pelaku percobaan perkosaan bernama AR yang sedang berada di rumah tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan dan melakukan introgasinya.
"Dan AR akhirnya mengaku telah melakukan percobaan perkosaan terhadap Ibu Rumah Tangga tersebut saat sedang tertidur didalam kamar, Kemudian Unit Reskrim Polsek Sekupang membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Sekupang guna penyidikan lebih lanjut," terang Kapolsek Sekupang
Dari peristiwa ini di tambah Kapolsek, Polsek saat ini mengamankan barang bukti berupa baju daster warna hitam, celana jeans warna hitam dan celana pendek warna abu abu.
Tersangka disangkakan Pasal 285 KUHPidana Jo 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun atas percobaan pemerkosaan.
"Tersangka terancam hukuman 8 tahun atas percobaan pemerkosaan Kini ia sudah berada di jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar AKP Rizky. (Red)