Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto saat gelar konferensi pers, Jumat (5/1/2024) |
Dinamika Kepri | Batam - Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto menggelar konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang terkait kasus pengeroyokan saat di malam tahun 2024 di Patam Lestari, Sekupang, Batam, Jumat (5/1/2024).
Korban pengeroyokan yakni anak di bawah umur inisial RA (16) yang merupakan anak anggota DPRD Kepri. Sedangkan untuk pelaku pengeroyokan berjumlah 4 orang telah diamankan dan ditahan. Keempat pelaku tersebut berinisial SMN (oknum seleb tiktok), AD, RSP, dan DJ.
Didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Wakasat Reskrim AKP Thetio Nardianto, Ipda Riyanto dan Ipda Nurdeni, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, pengeroyokan itu terjadi di Barat Kopi Tiban 1 Sekupang, dan atas kejadian itu, orang tua korban melaporkannya ke pihak kepolisian.
Ungkapnya, para pelaku menganiaya fisik korban dengan cara meninju, memukul dan menendang dengan berulang-ulang.
Akibat kejadian tersebut korban RA mengalami luka di bagian bibir, bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan sebelah kiri bengkak dan rahang sebelah kiri terasa sakit.
Kemudian, setelah menerima laporan tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan didukung alat bukti berupa visum, selanjutnya terhadap para pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh unit 1 Satreskrim Polresta Barelang.
Terkait hal itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, pengeroyokan terjadi karena pelaku dengan korban bersinggungan.
"Karena bersinggungan dengan korban, terjadilah percekcokan dan pertikaian dan dilanjutkan di luar teras café. Saat itu pelaku merupakan bintang tamu saat acara malam tahun baru di café tersebut, dan barang bukti yang diamanakan berupa 1 helai kaos berwarna putih bertuliskan brains gland, 1 helai celana pendek basket berwana biru, surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh RS. Awal Bros Batam," papar Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp. 72 juta rupiah. dan juga para tersangka di jerat dengan pasal 170 K.U.H.Pidana di ancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," tutupnya. (r)