Kepala BP Batam Muhammad Rudi. (F/BP Batam) |
Dinamika Kepri | Batam - Keberhasilan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan 1.960 legalitas lahan untuk masyarakat kampung tua di Batu Ampar, tak membuatnya berpuas diri.
Muhammad Rudi, akan terus memperjuangkan legalitas lahan untuk masyarakat kampung tua dan masyarakat yang berada di pesisir pantai Kota Batam.
"Masyarakat perlu adanya pegangan surat sah yang dikeluarkan dari instansi terkait. Saya akan terus perjuangkan legalitas untuk tanah mereka," tegas Muhammad Rudi dalam beberapa kesempatan, Selasa (16/1/2024).
Muhammad Rudi menjelaskan, untuk proses legalitas lahan ini tidak semudah membalikkan telapak tangan, sebab, harus melalui proses yang panjang dan melalui berbagai tahapan hukum yang panjang. Terutama untuk lahan yang sudah ada PL, tentunya PL yang telah diberikan harus dicabut terlebuh dahulu.
Muhammad Rudi pun selalu membuka diri bagi masyarakat yang belum menerima sertifikat lahan kampung tua. Ia mengaku akan terus memperjuangkan dan melakukan yang terbaik untuk masyarakat kampung tua.
"Untuk sertifikat yang bisa saya proses, akan langsung saya proses. Saya terbuka kapan saja bertemu dengan saya. Saya tunggu di BP Batam," ujarnya.
Tidak hanya masyarakat yang berada di kampung tua. Muhammad Rudi juga tengah berusaha agar masyarakat yang berada di bibir pantai atau di wilayah hinterland untuk mendapatkan legalitas seperti masyarakat lainnya.
Khusus untuk masyarakat yang berada di wilayah hinterland, harus melalui proses di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jika disetujui, kemudian prosesnya akan dilanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk legalitasnya.
Muhammad Rudi juga berpesan, nantinya masyarakat yang telah menerima sertifikat, hendaknya tidak menjual lahan yang dimilikinya. Menurut dia, dengan adanya sertifikat seharusnya memberikan manfaat yang lebih bagi masyarakat.
"Intinya saya sebagai pemerintah ingin melindungi masyarakat saya. Salah satunya adalah hak mereka tentang tanah, ini akan saya wujudkan untuk masyarakat Kota Batam yang saya cintai," imbuhnya. (r)
Muhammad Rudi, akan terus memperjuangkan legalitas lahan untuk masyarakat kampung tua dan masyarakat yang berada di pesisir pantai Kota Batam.
"Masyarakat perlu adanya pegangan surat sah yang dikeluarkan dari instansi terkait. Saya akan terus perjuangkan legalitas untuk tanah mereka," tegas Muhammad Rudi dalam beberapa kesempatan, Selasa (16/1/2024).
Muhammad Rudi menjelaskan, untuk proses legalitas lahan ini tidak semudah membalikkan telapak tangan, sebab, harus melalui proses yang panjang dan melalui berbagai tahapan hukum yang panjang. Terutama untuk lahan yang sudah ada PL, tentunya PL yang telah diberikan harus dicabut terlebuh dahulu.
Muhammad Rudi pun selalu membuka diri bagi masyarakat yang belum menerima sertifikat lahan kampung tua. Ia mengaku akan terus memperjuangkan dan melakukan yang terbaik untuk masyarakat kampung tua.
"Untuk sertifikat yang bisa saya proses, akan langsung saya proses. Saya terbuka kapan saja bertemu dengan saya. Saya tunggu di BP Batam," ujarnya.
Tidak hanya masyarakat yang berada di kampung tua. Muhammad Rudi juga tengah berusaha agar masyarakat yang berada di bibir pantai atau di wilayah hinterland untuk mendapatkan legalitas seperti masyarakat lainnya.
Khusus untuk masyarakat yang berada di wilayah hinterland, harus melalui proses di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jika disetujui, kemudian prosesnya akan dilanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk legalitasnya.
Muhammad Rudi juga berpesan, nantinya masyarakat yang telah menerima sertifikat, hendaknya tidak menjual lahan yang dimilikinya. Menurut dia, dengan adanya sertifikat seharusnya memberikan manfaat yang lebih bagi masyarakat.
"Intinya saya sebagai pemerintah ingin melindungi masyarakat saya. Salah satunya adalah hak mereka tentang tanah, ini akan saya wujudkan untuk masyarakat Kota Batam yang saya cintai," imbuhnya. (r)