Petugas saat memeriksa pengunjung THM. (F/Humas Polda Kepri) |
Dinamika Kepri | Batam - Sebagai bentuk keseriusan memberantas peredaran narkoba di Wilayah Kota Batam, Polda Kepri bersama instansi terkait, melakukan kegiatan Razia Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam, Minggu (21/1/2024).
Razia gabyungan ini dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander dan turut dihadiri oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri, Para Kasubdit Ditresnarkoba Polda Kepri, POM AU, POM AD, POM AL dan Bea Cukai Kota Batam.
Dalam arahannya, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander menjelaskan, bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini ialah sebagai bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka mendukung Program P4GN, Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di wilayah Provinsi Kepri terkhusus di kota Batam.
Lanjutya, kegiatan ini juga tidak hanya berfokus pada peredaran Narkotika, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan dan pengecekan terhadap minuman beralkohol yang beredar terkhusus minuman beralkohol yang tidak memiliki cukai dengan bantuan dari Bea Cukai Batam. Melalui penindakan ini, kami berharap dapat mencegah masuk miras ilegal, serta terus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaannya.
“Untuk lokasi, kita melaksanakan di 7 titik yang berbeda, yang pertama HH Club/Planet 3, Billiard Center, Morena KTV, K2 Karoke & Entertainment, Bigbross, Lionwolf, dan Toko Tjahaya. Hal ini dilaksanakan sebagaimana atensi dari pimpinan untuk tetap melakukan pengawasan di tempat hiburan terkait juga perizinan jam operasional sehingga warga masyarakat tetap dapat menikmati rasa nyaman aman dari tempat hiburan yang ada di kota Batam yang tidak melampaui batas dari izin yang telah ditentukan, serta minuman-minuman yang tanpa cukai,” jelasnya.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H. |
Lebih lanjut dikatannya, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tidak ditemukan adanya tindak pidana narkoba baik dalam bentuk peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba oleh pengunjung Tempat Hiburan Malam.
"Tidak ditemukan tindak pidana narkoba, namun kami berhasil mengamankan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan Bea Cukai yang beredar di lokasi tersebut. Tindakan preventif ini bertujuan untuk meminimalisir potensi risiko terkait dengan peredaran minuman beralkohol ilegal serta mendukung upaya pengawasan dan pengaturan yang lebih ketat terhadap kegiatan hiburan malam guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Kemudian dengan dilakukannya razia itu, harapnya dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari dampak negatif peredaran narkotika.
“Kami berharap atas dukungan aktif dari masyarakat Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam, dalam upaya menjaga, mencegah dan memberantas peredaran narkotika di tengah masyarakat. Kerjasama dan partisipasi masyarakat sangatlah penting dalam membangun sistem pengawasan yang efektif. Dengan melibatkan peran aktif warga, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari dampak negatif peredaran narkotika," ujarnya.
Kombes. Pol. Dony Alexander juga mengajak partisipasi masyarakat agar ikut mengawasi peredaran Narkotika dan segera melaporkannya ke polisi.
"Oleh karena itu, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dan pelaporan terhadap potensi peredaran narkotika agar kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan berkualitas. Kesadaran dan kepedulian masyarakat merupakan pondasi utama dalam membangun fondasi yang kokoh dalam menjaga keberlangsungan kehidupan bermasyarakat,” tutup Dirresnarkoba Polda Kepri.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad juga menambahkan dengan memberi pesan ke masyarakat agar ikut mensukseskan Pemilu 2024 dan tidak mudah percaya dengan berita-berita yang tidak (haox).
“Mari kita sukseskan Pemilu 2024 yang tinggal 24 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. Untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store,” kata Kabidhumas Polda Kepri. (r)