Foto aktivitas tambang di Summer Land Nongsa (F/Ist) |
Dinamika Kepri | Batam - Aktivitas tambang pasir diduga ilegal di wilayah Sumerland Nongsa, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, diduga kebal hukum sehingga aktivitasnya hingga saat ini terus berjalan lancar jaya bebas hambatan dan tak tersentuh hukum.
Meski lokasi ini tak jauh persis dari Markas Polda Kepri, namun kegiatan ilegal ini terlihat beroperasi bebas dan transparan terlihat dari kejauhan.
Pantauan wartawan, sedikitnya terdapat 6 mesin sedot pasir yang beroperasi di lokasi, dari cuci pasir hingga tembak pasir. Namun aktivitas tambang pasir tersebut didominasi dengan melakukan tembak tanah lalu disaring hingga menghasilkan pasir yang siap di jual dengan kisaran harga Rp700 ribu per Dam Truk.
Menurut warga setempat, aktivitas tambang pasir ini sudah beroperasi 1 tahun. "Kalau gak salah, aktivitas ini sudah 1 tahunan beroperasi pak, ucap salah satu warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan, Sabtu (13/1/2024).
Kendati demikian, aktivitas ilegal itu belum pernah ditindak oleh pihak kepolisian ataupun pihak-pihak terkait. "Sampai sekarang, lokasi ini belum pernah ditertibkan oleh Polisi. Bahkan adem-adem saja. Tidak mungkin polisi gak tau soal ini, mengingat lokasi ini tak jauh dari kantor Polda Kepri ya kan," kata pria paruh baya itu.
Lantas, siapakah oknum aparat dibalik aktivitas tambang pasir ilegal itu?
Dari penelusuran wartawan, kegiatan tambang pasir ilegal ini diduga dibekingi oleh oknum aparat berinisial MU. Selain itu, bisnis ilegal ini juga melibatkan oknum Ditpam BP Batam berinisial KU selaku kordinator lapangan.
Sementara, para pemain tambang pasir di lokasi itu disebut-sebut sedikitnya ada 5 orang warga sipil yakni berinisial NA, PO, TA, MA, SI, PA dan 1 orang lainnya berinisial ND yang diketahui adalah oknum aparat.
Parahnya lagi, dari keterangan sumber, lokasi tambang pasir ini masuk dalam kawasan Hutan Lindung. "Sepengetahuan kita, lokasi tambang pasir itu masih masuk dalam kawasan hutan lindung. Sebagian masuk ke PL waduk atau DAM Nongsa," bebernya.
Untuk diketahui, hingga kini, Pemerintah Kota Batam melalui DPM-PTSP Kota Batam tidak pernah mengeluarkan izin penambangan (galian C). Lantas izin seperti apa yang dimiliki oleh pelaku penambang pasir di lokasi tersebut?
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dan Dinas terkait terkait adanya aktivitas tambang pasir ilegal tersebut. (Red)