Dinamika Kepri | Batam - Dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Batam, Kasat Pol PP Batam, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, MUI Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BPOM Batam, NU Kota Batam dan BNNK Batam, Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti menggelar konferensi pers Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 3,057,22 Kilogram (Kg) di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (7/12/2023).
"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan Narkotika jenis sabu sebanyak 3,057,22 Kg. Ini merupakan berat netto yang terdiri dari 4 laporan polisi di 4 TKP," kata Wakapolresta.
Kemudian terkait penangkapan para pelaku, kata Wakapolresta sebelumnya Kapolresta Barelang sudah melakukan konferensi pers yang mana TKP pertama terjadi pada tanggal 25 September 2023 di Parkiran Serba 8000 Pasar Mustafa Jalan Raja Alikelana Kel. Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam dengan mengamankan 1 tersangka inisial SA beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 31,50 gram sisa dari pengujian laboratorium, dan sisa dari laboratorium dimusnahkan dengan berat bersih 31,50.
Lanjutnya, untuk penangkapan yang kedua pada tanggal 19 November 2023 sekitar jam 23.30 Wib di Pelabuhan Sagulung Kel. Sei Binti Kec, Sagulung – Kota Batam dengan mengamankan 1 tersangka inisial SU beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus dengan berat bersih / netto 2.919,73 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 93,53 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan sebanyak 6 gram dan sisa dari laboratorium dimusnahkan dengan berat bersih 2.913,73 gram sabu.
Kemudian penangkapan yang ketiga pada tanggal 25 November 2023 di dalam Kamar Koskosan Komplek Windsor Center, Kec. Lubuk Baja, Batam dengan mengamankan 1 tersangka inisial YL beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih / netto 104,24 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 15,74 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan sebanyak 2 gram, dan sisa dari laboratorium ikut dimusnahkan dengan berat bersih 102,12 gram sabu.
Dan penangkapan yang keempat terjadi pada tanggal 28 November 2023 di Jalan Depan Mesin ATM BNI SP Plaza Kec. Sagulung – Kota Batam, dengan mengamankan 1 tersangka inisial MS beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan narkotika jenis sabu dengan berat bersih / netto 24,40 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan sebanyak 14,40 gram dan sisa dari laboratorium dimusnahkan dengan berat bersih 9,87 Gram.
"Sehingga keseluruhan barang bukti Narkotika jenis sabu yang akan di musnahkan sebanyak 3.057,22 gram sabu dan telah menyelamatkan 30.572 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang," ungkap AKBP Syafrudin Semidang Sakti .
Dalam proses sebelum pemusnahan, kemudian BPOM Batam melakukan pengujian sample yang tujuanya untuk memastikan yang dimusnahkan tersebut adalah Narkotika jenis sabu. Setelah pengujian, selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti sabu menggunakan Mobil pemusnah barang bukti Narkoba milik BNN.
Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, kejahatan Narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa sebagaimana yang disampaikan oleh presiden tahun 2015.
"Presiden sangat komitmen untuk melakukan pemberantasan Narkoba yang terjadi di Indonesia, hal ini tetap menjadi komitemne beliau, Polresta Barelang sangat mendukung untuk melaksanakan tugas yang disampaikan Presiden dengan sungguh-sungguh, sehingga keberhasilan kita ini tidak luput dari dukungan semua pihak baik pemerintah serta masyarakat," ujar Wakapolresta Barelang.
Selain itu, Wakapolresta juga menghimbau masyarakat agar segara melaporkan jika mengetahui adanya menemukan praktek atau transaksi Narkotika di Kota Batam.
"Saya menghimbau masyarakat Kota Batam, apabila masih melakukan penyalahgunaan narkoba agar segera menghentikan aktifitasnya yang sangat bertentangan dengan hukum tersebut. Dan jika mengetahui adanya menemukan praktek atau transaksi narkotika yang wilayahnya segera di laporkan akan kami tindak lanjuti," Wakapolresta Barelang.
Kemudian atas perbuatan para tersangka, kata Wakapolresta akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 milliar dan paling banyak Rp.10 milliar. (r)