Kasat Resnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida, S.H., H.M. (F/Polres Bintan) |
Dinamika Kepri | Bintan - Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan menangkap seorang laki-laki berinisial D.B (26) seorang warga beridentitas dan bertempat tinggal di Tanjung Pinang.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah warung Kopi yang terletak di KampungKolam Kelurahan Kijang Kecamatan Bintan Timur, Jumat (24/11/2023).
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida di ruang kerjanya Sabtu (2/12/2023).
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa akan ada transaksi Narkoba jenis sabu-sabu disebuah kedai kopi di wilayah Kijang.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dengan rapi dengan memastikan pelaku berdasarkan informasi yang di dapat.
Sekitar pukul 22.00 Wib tim berhasil mengamankan seorang orang laki laki yang mengaku bernama DB di sebuah warung kopi yang sepertinya sedang menunggu seseorang sebagai pembeli narkoba jenis sabu-sabu.
“Tak mau kehilangan buruannya tim Elang Bintan langsung mengamankan tersangka DB di warung tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka yang disaksikan oleh pemilik warung kopi,” kata Kasatres Narkoba.
“Saat pengeledahan ditemukan barang berupa 6Paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening yang mana 3 Paket kecil narkotika jenis sabu ditemukan di bagian pinggang di bawah perut dan 3 paket kecil narkotika jenis sabu ditemukan di dalam Tas slempang kecil warna merah yang sedang dipakai tersangka, juga ditemukan 1 bundel pastik bening,” tambahnya.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledan terhadap tersangka, selanjutnya tim mengembangkannya dengan menuju tempat tinggal tersangka dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.
“Dirumah tersangka ditemukan barang berupa 1Unit timbangan digital warna silver yang di temukan di atas lemari, dengan demikian kami mendapat petunjuk bahwa tersangka DB sebagai pengedar Narkoba jenis sabu dan kasus ini masih kami kembangkan,” sambung Iptu Sofyan.
Lanjutnya, kemudian terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan Maksimal 20 tahun penjara, dan saat ini tersangka masih menjalani penyidikan di Polres Bintan. (r)
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah warung Kopi yang terletak di KampungKolam Kelurahan Kijang Kecamatan Bintan Timur, Jumat (24/11/2023).
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida di ruang kerjanya Sabtu (2/12/2023).
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa akan ada transaksi Narkoba jenis sabu-sabu disebuah kedai kopi di wilayah Kijang.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dengan rapi dengan memastikan pelaku berdasarkan informasi yang di dapat.
Sekitar pukul 22.00 Wib tim berhasil mengamankan seorang orang laki laki yang mengaku bernama DB di sebuah warung kopi yang sepertinya sedang menunggu seseorang sebagai pembeli narkoba jenis sabu-sabu.
“Tak mau kehilangan buruannya tim Elang Bintan langsung mengamankan tersangka DB di warung tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka yang disaksikan oleh pemilik warung kopi,” kata Kasatres Narkoba.
“Saat pengeledahan ditemukan barang berupa 6Paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening yang mana 3 Paket kecil narkotika jenis sabu ditemukan di bagian pinggang di bawah perut dan 3 paket kecil narkotika jenis sabu ditemukan di dalam Tas slempang kecil warna merah yang sedang dipakai tersangka, juga ditemukan 1 bundel pastik bening,” tambahnya.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledan terhadap tersangka, selanjutnya tim mengembangkannya dengan menuju tempat tinggal tersangka dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.
“Dirumah tersangka ditemukan barang berupa 1Unit timbangan digital warna silver yang di temukan di atas lemari, dengan demikian kami mendapat petunjuk bahwa tersangka DB sebagai pengedar Narkoba jenis sabu dan kasus ini masih kami kembangkan,” sambung Iptu Sofyan.
Lanjutnya, kemudian terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan Maksimal 20 tahun penjara, dan saat ini tersangka masih menjalani penyidikan di Polres Bintan. (r)