Tiga Pelaku Bandar dan Pemain Togel Hongkong di Nagoya Newton Ditangkap Polisi Tiga Pelaku Bandar dan Pemain Togel Hongkong di Nagoya Newton Ditangkap Polisi

Tiga Pelaku Bandar dan Pemain Togel Hongkong di Nagoya Newton Ditangkap Polisi

Tiga Pelaku Bandar dan Pemain Togel Hongkong di Nagoya Newton Ditangkap Polisi
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH saat gelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (21/12/2023). (F/Humas Polresta Barelang)

Dinamika Kepri | Batam - Tiga pelaku tindak pidana perjudian Toto Gelap (Togel) jenis sie jie Hongkong, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polresta Barelang.

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial BS (40) berperan sebagai tukang rekap atau bandar, YYP (44) sebagai pemain dan inisial EED (46) juga sebagai pemain.

Perjudian Togel ini diungkap di Komplek Pertokoan Nagoya Newton, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 malam lalu, demikian hal itu disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat gelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (21/12/2023).

Didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono dan Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kapolresta Barelang mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya dugaan praktek perjudian jenis sie jie / Hongkong di Komplek Pertokoan Nagoya Newton, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam

"Mendasari hal tersebut, selanjutnya unit I Satreskrim Polresta Barelang dipimpin oleh kanit I Satreskrim Polresta Barelang bersama tim, kemudian melakukan penyelidikan langsung di lapangan guna memastikan informasi tersebut," kata Kapolresta.

Lanjut Kapolresta, setelah mendapatkan informasi tersebut sekira pukul 20.00 Wib, tim melakukan penyelidikan dilapangan dan sekira pukul 20.30 Wib, tim berhasil mengamankan 2 orang laki-laki YYP dan EED yang berperan sebagai pemasang nomor judi jenis Hongkong,

"Dari kedua orang tersebut tim berhasil mengamankan 2 lembar kertas berwarna putih yang berisi nomor jenis hongkong," ungkap Kapolresta Barelang.

Tak hanya mengamankan pemasang, kata Kapolresta, tim juga langsung mengamankan BS yang berperan sebagai tukang rekap dan berhasil mengamankan uang tunai sejumlah uang tunai, 1 unit handphone Merk Oppo Reno5 warna hitam dan 1 buah tas sandang berwarna hitam.

Kemudian atas pengakuan dan barang bukti yang ditemukan, tim lalu membawa ketiganya serta barang bukti dan saksi ke Polresta Barelang guna proses penyidikan.

Berdasarkan pengakuan BS, terang Kapolresta, BS menjalankan kegiatan perjudian jenis nomor Hongkong tersebut sudah 2 bulan yaitu sejak sekitar pertengahan bulan Oktober 2023 dengan cara berpindah-pindah lokasi mangkal untuk menerima pemasangan nomor hongkong yang di antaranya di Komplek Pertokoan Nagoya Newton, Pasar Angkasa Jodoh dan Pasar Buah Jodoh Kota Batam.

Kemudian jika ada aksi perjudian di Kota Batam, kata Kapolresta, ia tidak akan mentolerirnya dan akan menindak tegas.

"Saya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, ini merupakan atensi dari Presiden, Kapolri Kapolda Kepri untuk menindak segala bentuk perjudian yang ada di Kota Batam. Apabila ditemukan perjudian di Kota Batam, pasti akan kami tindak. Saya tekankan kepada masyarakat apabila menemukan di wilayahnya ditemukan perjudian pasti akan kami tindak, jadi Gelper yang ada di Batam ini, itu ada Perdanya, jika seandainya tidak ada izin sari DPMPTSP, maka kami dari kepolisian jika menemukan ada unsur perjudiannya, akan kami tindak," tegas Kombes Pol Nugroho Tri N.

"Jika ada media melapor ada judi, silahkan kita sama sama untuk mendatangi tempat tersebut. Jika memang benar ditemukan ada unsur perjudian pasti akan kami tindak tegas. Termasuk kami sudah melakukan sidak di beberapa tempat, memang ada pertukaran uang sudah kami lakukan penindakan," sambungnya.

Kemudian terhadap ketiga pelaku judi sie jie tersebut, kata Kaporesta, pelaku dijerat dengan 303 ayat (1) ke – 1, dan 2 K.U.H.Pidana dan/atau pasal 303 bis ayat (1) ke – 1, dan 2 K.U.H.Pidana dengan penjara selama-lamanya 10 Tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000.- dan/atau pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000. (r)
Lebih baru Lebih lama