Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat di Polda Kepri. (F/Istimewa) |
Dinamika Kepri | Batam - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri akhirnya memeriksa Gubernur Kepri, Ansar Ahmad terkait pengembangan kasus dugaan tenaga honorer fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Kepri, Sabtu (16/12/2023). Pemeriksaan tersebut berlangsung kurang lebih tujuh jam di Mapolda Kepri.
Selama proses berlangsung, penyidik menanyakan sebanyak 14 pertanyaan terhadap Ansar. Termasuk meminta klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban kepala daerah terhadap terbitnya Surat Edaran (SE) tentang pembatasan atau larangan pengangkatan PTT/THL, PTK Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2021 dan 2023.
"Tadi saya menyampaikan bahwa tujuan dikeluarkan surat itu justru membatasi, tidak ada tambahan THL baru. Kecuali kalau sangat dibutuhkan dan mengganti. Jadi tidak ada tambahan anggaran baru," ungkapnya usai keluar ruangan penyidik sekitar pukul 23.15 Wib.
Kalaupun ada tambahan di luar SE tersebut, lanjut Ansar, menjadi kebijakan masing-masing OPD. "Sudah kita sampaikan semua tadi saat pemeriksaan," tambahnya.
Untuk diketahui, penyidik mulai memeriksa Ansar sekitar pukul 16.00 WIB. Gubernur Kepri tersebut datang dengan didampingi oleh sejumlah staf dari Pemprov Kepri.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 234 orang dari yang sebelumnya hanya 22 orang.
"Kami sudah melakukan pemeriksan sebanyak 234 orang sebagai saksi. Dari jumlah itu, 219 orang merupakan THL di DPRD Kepri. Kemudian ada 20 orang dari Sekretariat DPRD Kepri, tiga orang dari pihak Pemprov Kepri dan dua orang dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Nasriadi di Mapolda kepri.
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Nasriadi, pihaknya menanyakan terkait dengan anggaran yang digunakan dalam pembayaran THL fiktif itu.
"Normalnya ada 167 orang THL yang sudah ada, tapi yang tercatat ada sampai 219 orang. Nah, untuk 167 orang ini 'kan memang sudah ada anggarannya, lalu untuk selebihnya mereka menggunakan anggaran kegiatan anggota DPRD Kepri," jelasnya.
Anggaran tersebut, kata Nasriadi, harusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan lainnya, karena aturannya sudah ada.
"Ini masih kami dalami karena sekwan itu yang tahu terkait penggunaan anggaran di DPRD Kepri," ujarnya lagi.
Dalam pendalaman kasus tersebut, pihak penyidik kembali menemukan dua orang THL yang tidak bekerja sama sekali, namun tetap mendapatkan honor. "Ini sebetulnya yang sangat kami curigai, tidak bekerja tapi mendapatkan gaji setiap bulan,” bebernya.
Kemudian, lanjutnya lagi, ada 49 orang THL yang bekerja tidak sesuai dengan tupoksinya di bagian administrasi Sekretariat Dewan DPRD Kepri.
"Artinya, yang 49 orang ini mereka tidak berkerja di kantor Setwan. Ada yang bekerja di luar, atau mungkin ada yang bekerja dengan anggota DPRD, ini juga masih kami dalami," jelasnya. (Red/Esn)