Para tersangka. (F/Humas Polresta Barelang) |
Dinamika Kepri | Batam - Penyidik Polresta Barelang menyerahkan 35 orang tersangka dan Barang Bukti (BB) atau Tahap II terkait kasus kerusuhan yang terjadi di BP Batam 11 September lalu ke Kejaksaan Negeri Batam. Jumat (8/12/2023)
Dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A/ 39/ IX/ 2023/ SPKT/ Polresta Barelng/ Polda Kepri tanggal 11 September 2023 dan LP-B/ 80/ IX/ 2023/ SPKT/ Polda Kepri tanggal 11 September 2023.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan penyidik sat reskrim polresta barelang setelah berkas perkaranya dinyatakan P- 21 atau berkasnya telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya kewenangan penuntutan ada pada Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka berjumlah 35 orang, terhadap 34 orang tersangka di tahan di Rutan Kelas IIA Batam. Dan untuk 1 orang tersangka inisial S sebagai Tahanan Kota dikarenakan masih berstatus Pelajar kelas 2 SMK.
Terkait penyerahan itu para tersangka tahap dua itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menyatakan, sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam, pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan penyidikan sampai dengan pemberkasan, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
"Penegakan hukum yang kita lakukan telah sesuai dengan tahapan-tahapan dan tidak ada Intervensi dari pihak mana pun, semua berjalan sesuai dengan aturan atau proses hukum yang berlaku, dan tersangka segera akan mendapat putusan dari pengadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan tingkat perbuatannya," ujar Kapolresta.
Kombes Pol Nugroho Tri N juga menghimbau agar semua pihak bersama-sama menjaga ketertiban agar Kota Batam tetap aman, dan kondusif.
"Dan bagi semua pihak mari kita junjung tinggi hukum karena negara kita adalah negara hukum. Mari kita jaga bersama ketertiban dan keamanan Kota Batam, karena dibutuhkan partisipasi semua lapisan masyarakat agar Kota Batam tetap kondusif. Jika ingin menyampaikan aspirasi tidak perlu anarkis cukup sekali ini saja terjadi di Kota Batam," tutupnya. (r)