Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Batam Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Batam

Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Batam

Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kota Batam
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. (F/Polresta Barelang)

Dinamika Kepri | Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Batam.

Konferensi pers ini digelar di Lobby Mapolresta Barelang dengan didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono dan Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kamis (21/12/2023).

Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini terkait kegiatan Perjalanan Dinas luar daerah di Sekretariat DPRD Kota Batam khususnya pada bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Mei 2016 yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2016.

Pelaku yang berhasil diamankan inisial RSB yang menjabat sebagai Lurah Sei Panas Kecamatan Batam Kota – Kota Batam.

Kejadian terjadi pada Tahun 2016 di Kantor Sekretariat DPRD Kota Batam pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-A/517/VIII/2022/Kepri/SPKT-Polresta Barelang, tanggal 15 Agustus 2022.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, berdasarkan Pemberitaan Media online bahwa Pada tanggal 26 Mei 2018 ditemukan adanya kekurangan pembayaran tagihan biaya perjalanan dinas pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun anggaran 2016 di Sekretariat DPRD Kota Batam.

Adapun tagihan perjalanan dinas yang tidak dibayarkan pada tahun anggaran 2016 adalah tagihan dari PT.Batam Lintas Indo Tour&Travel dan PT. Nirwana.

Sehingga berdasarkan informasi tersebut Unit 2 Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dengan cara mengumpulkan dokumen/surat serta melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang terkait.

Katanya, adapun hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa pada tanggal 24 Februari 2016 Pelaku RSB selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kota Batam telah mengajukan dan mencairkan UP (Uang Persediaan) Sekretariat DPRD Kota Batam Tahun Anggaran 2016 Sebesar Rp.5.100.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2016.

Setelah Bendahara Pengeluaran melakukan tarik tunai UP dari rekening Sekretariat DPRD maka terhadap UP tersebut tidak diserahkan kepada PPTK selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan khususnya uang pembelian tiket pesawat dan sewa hotel yang dipesan dari PT.Batam Lintas Indo Tour&Travel dan PT.Nirwana.

Adapun sebabnya terhadap uang tersebut tidak diserahkan kepada PPTK karena pelaku RSB dapat perintah M selaku Sekwan Kota Batam terhadap pembayaran tiket pesawat dan pemesanan sewa hotel akan dibayarkan langsung oleh Pelaku RSB selaku Bendahara Pengeluaran.

Namun pelaku RSB tidak membayarkan pemesanan tiket pesawat dan pemesanan kamar hotel karena terhadap uang tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadinya.

"Tagihan sebesar sebesar Rp.767.772.648 kepada PT.Batam Lintas Indo Tour & Travel tidak dibayar pelaku dan juga tagihan pemesanan tiket pesawat dan kamar hotel kepada PT.Nirwana sebesar Rp.683.609.108 tidak dibayar sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.281.171.825 (Satu Miliyar Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Dua puluh Lima Rupiah)," ujar Kapolresta Barelang.

"Dalam perkara ini telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Saksi sebanyak 74, Ahli sebanyak 4 orang yang terdiri dari Ahli Pidana, Ahli Kemendagri, Ahli Keuangan Negara dan Ahli BPK RI. Jadi perkara ini sudah tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kota Batam," lanjutnya.

Kemudian terhadap pelaku, kata Kapolresta, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 perubahan atas Undang undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.50.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000. (r)
Lebih baru Lebih lama