Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH saat berdialog dengan tersangka S usai paparan. (F/Polresta Barelang) |
Dinamika Kepri | Batam - Tergiur upah Rp.15 juta rupiah, seorang pria brinisial S (46) nekad menjadi kurir Narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 2,919,73 Kg.
Tersangka inisial S ditangkap polisi saat membawa sabu pada tanggal 19 November 2023 di Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Kapolresta Barelang saat menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran gelap Narkotika jenis sabu seberat hampir 3 Kilogram (Kg) tersebut di Lobby Mapolresta Barelang mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang membawa Narkotika di Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
"Dari tersangka S diamankan barang bukti 1 bungkus plastik warna merah yang di dalamnya terdapat 1 kantong papper bag warna hijau yang di dalamnya terdapat 3 paket/bungkus serbuk kristal seberat 2,919,73 Kg yang diduga Narkotika jenis sabu, kemudian juga diamankan 1 unit sepeda motor honda vario warna biru, dan 1 unit handphone merek redmi type note4 warna putih," terang Kapolresta, Kamis (23/11/2023) .
Kronologis kejadian pada hari Minggu Tanggal 19 November 2023, sekira pukul 20.00 Wib, tim Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan kegiatan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa ada orang membawa Narkotika di Pelabuhan Sagulung.
Kemudian sekira pukul 23.30 Wib, anggota Satnarkoba Polresta Barelang melihat 1 orang laki-laki sedang membawa 1 bungkus plastik berwarna orange dengan berjalan kaki mengarah ke parkiran motor.
Kemudian tim langsung mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap 1 bungkus plastik warna merah yang didalamnya terdapat 1 kantong papper bag warna hijau yang didalamnya terdapat 3 paket/bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik teh dengan merek chinese pin wei warna hijau yang didalamnya terdapat narkotika jenis serbuk kristal sabu.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku S mengakui bahwa 3 paket/bungkus serbuk kristal tersebut milik A (DPO) yang mana apabila kerjaan selesai, pelaku S akan diberi upah Rp.15.000.000 oleh A (DPO) si pemesan Narkotika tersebut.
Dalam perannya, S berperan sebagai pengambil paket Narkotika jenis sabu di Pelabuhan Sagulung, mengaku sebagai kurir.
Dengan pengungkapan sabu itu, kata Kapolresta telah menyelamatkan 29.197 ribu orang jika di asumsikan 1 gram sabu digunakan untuk 10 orang dengan asumsi harga sabu tersebut Rp. 4.379.595.000.
Kapolresta juga mengungkapkan bahwa jumlah kasus yang berhasil di ungkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang dari Bulan Januari – November tahun 2023 terdapat 63 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 102 orang yakni laki-laki 97 orang dan perempuan 5 orang.
Barang bukti yang diamankan yang sebagian sudah dimusnahkan kurang lebih sabu seberat 114.001,97 gram, ganja 4,3 Kg, Ekstasi 1852 butir, untuk ekstasi sudah dimusnahkan semua.
Kemudian atas perbuatan para tersangka, ungkap Kapolresta, para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada masuarakat Kota Batam untuk menginfokan kepada kepolisian jika menemukan adanya praktek atau transaksi Narkotika yang wilayahnya untuk segera dilaporkan.
"Segera laporkan, akan kami tindak lanjuti. Saya tekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di Kota Batam pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika," himbau Kombes Pol Nugroho Tri N.
Saat konferensi pers pengungkapan ini, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, MUI Kota Batam, NU Kota Batam, Ketua Komisi Satu DPRD, FKUB Kota Batam. (r)