Terpidana inisial YFL (25 Tahun). |
Dinamika Kepri | Batam - Terdakwa inisial YFL (25) seorang oknum guru SMK di Kota Batam yang melakukan pencabulan terhadap sesama jenis (sodomi) terhadap murid didiknya, divonis 10 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (15/11/2023).
Terdakwa YFL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Oleh majelis hakim, dalam amar putusannya Terkawa YFL kemudian dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan Denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Terhadap vonis dijatuhkan majelis hakim, didampingi penasehat hukumnya Vierki Adomian Siahaan, SH dari LBH Suara Keadilan, kepada majelis hakim, terdakwa YF mengatakan menerima putusan.
Demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa, juga menyatakan menerima putusan, karena vonis yang jatuhkan terhadap terhadap terdakwa, sesuai dengan tuntutan JPU.
YFL Sebelum ditangkap pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung, di rumah kontrakan di Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Batam. YFL ditangkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi.
Pengakuan korban (17) ke orang tuanya, ia telah berulang kali disodomi YFL hingga korban kesulitan duduk di kursi.
Dalam menjalankan aksinya, YFL mengajak korban ke kontrakannya, lalu melapiaskan berahinya kepada korban. (Ag)