Vierki Adomian Siahaan, SH saat mendampingi terdakwa sidang di PN Batam, Kamis (9/11/2023). |
Dinamika Kepri | Batam - Dinyatakan terbukti bersalah, terdakwa Idrus bin Husaini sidang perkara Narkotika jenis sabu seberat 230 gram, divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (9/11/2023).
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaiamana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Idrus bin Husaini oleh karena itu menjatuhkan dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar satu milar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 Bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," baca hakim ketua dalam amar putusan.
Kemudian terhadap vonis yang dijatuhkan, didampingi penasehat hukumnya, Vierki Adomian Siahaan, SH dari LBH Suara Keadilan, terdakwa Idrus ke majelis hakim menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan.
Demikan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga menyatakan hal sama, sebab vonis yang dijatukan hakim terhadap terdakwa, sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.
Sebelumnya, bersama rekannya Yusnizar dan Lidyawati, Idrus diamankan petugas Bea dan Cukai di terminal Ferry Internasional Batam Center Kota Batam pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekitar jam 9:30 Wib pagi di Terminal Ferry Internasional Batam Center, Batam saat baru tiba dari Malaysia.
Dari hasil pemeriksaan, Idrus kedapatan membawa 4 bungkus sabu dibungkus kondom seberat 230 gram yang disimpan di dalam duburnya. Dari barang bukti yang ditemukan itu, kemudian petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan menginformasikannya ke BNN Kepri guna proses lebih lanjut.
Dalam kasus jaringan sabu Internasional ini, sebelumnya Lidyawati telah terlebih dahulu divonis 15 tahun dan 6 bulan penjara oleh hakim PN Batam, sementara untuk Yusnizar saat ini masih menunggu sidang putusan.
Idrus bersama dua rekannya itu membawa sabu dari Malaysia dengan upah Rp.18 juta rupiah. Tujuan sabu rencananya akan dibawa Kolaka, Sulawesi Tenggara. Sabu itu didapatkan dari seseorang inisial KOH (DPO) di daerah Chauket Malaysia atas suruhan seseorang dari Indonesia. (Ag)
"Menyatakan terdakwa Idrus bin Husaini oleh karena itu menjatuhkan dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar satu milar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 Bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," baca hakim ketua dalam amar putusan.
Kemudian terhadap vonis yang dijatuhkan, didampingi penasehat hukumnya, Vierki Adomian Siahaan, SH dari LBH Suara Keadilan, terdakwa Idrus ke majelis hakim menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan.
Demikan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga menyatakan hal sama, sebab vonis yang dijatukan hakim terhadap terdakwa, sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.
Sebelumnya, bersama rekannya Yusnizar dan Lidyawati, Idrus diamankan petugas Bea dan Cukai di terminal Ferry Internasional Batam Center Kota Batam pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekitar jam 9:30 Wib pagi di Terminal Ferry Internasional Batam Center, Batam saat baru tiba dari Malaysia.
Dari hasil pemeriksaan, Idrus kedapatan membawa 4 bungkus sabu dibungkus kondom seberat 230 gram yang disimpan di dalam duburnya. Dari barang bukti yang ditemukan itu, kemudian petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan menginformasikannya ke BNN Kepri guna proses lebih lanjut.
Dalam kasus jaringan sabu Internasional ini, sebelumnya Lidyawati telah terlebih dahulu divonis 15 tahun dan 6 bulan penjara oleh hakim PN Batam, sementara untuk Yusnizar saat ini masih menunggu sidang putusan.
Idrus bersama dua rekannya itu membawa sabu dari Malaysia dengan upah Rp.18 juta rupiah. Tujuan sabu rencananya akan dibawa Kolaka, Sulawesi Tenggara. Sabu itu didapatkan dari seseorang inisial KOH (DPO) di daerah Chauket Malaysia atas suruhan seseorang dari Indonesia. (Ag)