Saat Rekontruksi. (F/Ist) |
Dinamika Kepri | Batam - Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota merekonstruksi kasus pembunuhan yang berlatarbelakang hubungan sesama jenis. Sebanyak 14 adegan direka ulang, Kamis (9/11/2023).
Rekonstruksi pembunuhan itu dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum tersangka Petrus Halawa, serta penyidik yang dipimpin Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman.
"Hari ini kami menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana sebanyak 14 adegan," kata Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman.
Reka ulang adegan pembunuhan itu dimulai dari korban yang bernama Sun Pen menjemput pelaku Petrus Halawa di Sungai Panas pada 1 September 2023 sore. Keduanya kemudian sempat makan bersama di Legenda Malaka.
Setelah makan Sun Pen kemudian mengajak Petrus untuk ke hotel. Namun ditolak. Petrus justru mengajaknya ke tanah kosong di samping gedung Sumatera Expo, Batam Kota. Sun Pen mrmbonceng Petrus.
Pada adegan ke 5, sesampainya di tanah kosong, masih di atas motor, Petrus kemudian mengeluarkan pisau yang sudah ia bawa dari rumah, dan langsung menusukannya ke perut Sun Pen. Adegan berikutnya, keduanya terjatuh, kemudian Sun Pen melakukan perlawanan dengan merebut pisau sehingga melukai tangan Petrus.
"Terus saya rebut pisaunya dan saya tusuk lehernya satu kali," ujar Petrus.
Pada adegan ke-10 Sun Pen sudah tak berdaya lagi. Melihat kondisi Sun Pen, Petrus sempat duduk di samping mayat Sun Pen sambil menangis sebelum pergi.
Adegan berikutnya, dua orang saksi datang menemukan tubuh Sun Pen dan kemudian melaporkannya ke Kepolisian.
Petrus mengaku nekat menghabisi nyawa Sun Pen karena ingin menguasai harta benda milim Sun Pen. (Red)