Sebulan Polsek Bintan Timur Amankan 4 Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur, 1 Pelaku Beralasan karena Diputusin Pacar Sebulan Polsek Bintan Timur Amankan 4 Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur, 1 Pelaku Beralasan karena Diputusin Pacar

Sebulan Polsek Bintan Timur Amankan 4 Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur, 1 Pelaku Beralasan karena Diputusin Pacar

Polsek Bintan Timur Amankan 4 Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur, 1 Pelaku Beralasan karena Diputusin Pacar
Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto. (F/Istimewa)

Dinamika Kepri | Bintan - Dalam kurun waktu sebulan di bulan Oktober 2023, Polsek Bintan Timur Polres Bintan berhasil mengamankan 4 tersangka cabul terhadap anak di bawah umur, hal tersebut dismpaikan Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto saat gelar konferensi pers pengungkapan kasus terbut di Makopolsek Bintan Timur, Rabu (15/11/2023).

Didampingi Panit Reskrim Ipda Richie Putra, Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kabupaten Bintan (DP3KB), Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto mengatakan, dari 4 tersangka yang diamankan terdiri dari 3 laporan Polisi dengan 3 orang anak yang menjadi korban yang mana salah satu dari korban anak laki-laki. Kemudian para tersangka yang telah diamankan berinisial AB (43), AL (20), MT (18) dan AA (48)

Dijelaskan Kapolsek, tersangka AB (laki-laki) tinggal di Kota Tanjungpinang sesuai KTP yang kesehariannya berjualan accesoris, telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak laki-laki di Bintan pada 24 Oktober 2023 dan 25 Oktober 2023 lalu.

Kemudian atas perbuatan tersangka AB, lanjut Kapolsek, orang tua korban tidak menerima, sehingga tersangka AB saat ini berurusan dengan pihak Kepolisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diancam dengan pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Lanjutnya, tersangka AB mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur itu dengan alasan tersangka melakukannya karena tersangka frustasi terhadap wanita karena beberapa tahun lalu tersangka diputusi pacarnya, sehingga membuatnya tidak mempunyai hasrat birahi lagi dengan perempuan.

"Tersangka melakukan cabulnya dengan cara mengiming-imingi korban akan memberikan barang berupa jam tangan dan sejumlah uang antara Rp. 5000 rupiah hingga Rp. 20.000 rupiah serta akan membeli makanan jika hasrat birahinya sudah terlampiaskan. Tersangka AB juga mengakui bahwa dalam kurun waktu selama 2 hari, telah mencabuli korban 3 kali," ungkap Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto.

Kemudian untuk para tersangka inisial AL (20), MT (18) dan AA (48), kata Kapolsek ada 2 korban perempuan yang masih di bawah umur. Tersangka AL (20) dan MT (18) dengan satu korban perempuan di bawah umur, dan tersangka AA dengan satu korban seorang anak perempuan juga di bawah umur. 

Katanya mengakhiri, sehingga dari ke empat tersangka, disidik dengan 4 perkara yang berbeda sesuai dengan peran dan perkaranya masing-masing dan saat ini keempat tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dan masih menjalani proses penyidikan. (r)
Lebih baru Lebih lama