Vierki Adomian Siahaan, SH saat mendampingi kedua terdakwa sidang di PN Batam, Rabu (1/11/2023). |
Dinamika Kepri | Batam - Dua terdakwa, Siti Rohani Simorangkir dan Andi Pranata Simanjuntak sidang perkara sabu dengan barang bukti seberat 48,5 gram, masing-masing divonis pidana selama 8 tahun dan 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (1/11/2023).
Dalam amar putusan majelis hakim, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur sesuai dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Siti Rohani Simorangkir dan terdakwa dua Andi Pranata Simanjuntak, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU)," baca hakim ketua, Nora Gaberia Pasaribu pada amar putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama delapan tahun dan enam bulan serta denda sejumlah satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara enam bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan," sambung hakim ketua membaca amar putusan sembari mengetuk palu.
Kemudian terhadap vonis yang dijatuhkan, didampingi penasehat hukumnya, Vierki Adomian Siahaan, SH dari LBH Suara Keadilan, kedua terdakwa ke majelis hakim menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan.
Vonis yang dijatukan hakim terhadap kedua terdakwa, lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana penjara 10 tahun.
Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 di Pinggir Jalan Seberang POM Bensin KDA, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam oleh anggota Resnarkoba Polresta Barelang.
Dari keduanya, polisi menemukan barang bukti satu paket (bungkus) Narkotika jenis sabu seberat 48,5gram dibungkus dengan plastik transparan dan dibalut dengan lakban warna hitam serta lakban transparan.
Kemudian, Polisi juga berhasil mengamankan Eribon Simorangkir (berkas terpisah divonis 10 tahun penjara).
Dalam perannya masing-masing, awalnya seseorang bernama Fadli (DPO) menghubungi Eribon Simorangkir dengan menawarkan pekerjaan untuk menjadi kurir dengan tugas mengambil Narkotika jenis sabu di Kota Batam untuk dibawa ke Kota Tanjung Pinang dengan upah Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).
Eribon Simorangkir tidak menyanggupinya lantaran ia masih bekerja. Eribon lalu menghubungi Siti Rohani Simorangkir dengan mengatakan, apakah mau menerima paket berisi jam tangan.
Karena paket jam tangan, Siti Rohani kemudian menyanggupinya. Setelah itu Eribon lalu memberikan nomor Siti Rohani ke Fadli.
Kemudian paket berisi sabu yang disebut Eribon paket berisi jam tangan itu diantarkan oleh Julianto (berkas terpisah divonis 10 tahun penjara) dan diterima Siti Rohani.
Paket itu kemudian dibawa Siti Rohani ke tempat kostnya, dan karena penasaran apa isinya, ia lalu membukanya.
Setelah mengetahui isinya sabu, Siti Rohani yang saat itu bersama Andi Pranata Simanjuntak, kemudian panik lalu membalut dan menutup kembali bungkusan.
Karena merasa dibohongin, Siti lalu menghubungi Eribon, kemudian Eribon meminta maaf dan berjanji akan memberikan upah ke Siti dua juta rupiah.
Eribon lalu meminta Siti agar paket itu diletakan kembali di tempat saat ia menerima paket tersebut dari Julianto yakni di Pinggir Jalan Seberang POM Bensin KDA, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, karena seseorang suruhan Fadli (DPO) akan datang untuk mengambilnya.
Mendapat perintah itu, kemudian dengan manaiki sepeda motor, Siti Rohani Simorangkir dan Andi Pranata Simanjuntak lalu pergi ke tempat yang dimaksud, setelah itu keduanya pun ditangkap polisi. (Ag)