Fransiska Penyalur PMI ILegal ke Malaysia Dihukum 1 Tahun 10 Bulan Fransiska Penyalur PMI ILegal ke Malaysia Dihukum 1 Tahun 10 Bulan

Fransiska Penyalur PMI ILegal ke Malaysia Dihukum 1 Tahun 10 Bulan

Fransiska Penyalur PMI ILegal ke Malaysia Dihukum 1 Tahun 10 Bulan
Ilustrasi PMI Ilegal (Foto dok: Infoka.id)

Dinamika Kepri | Batam - Fransiska Febrian alias Mami Binti Misdianto sidang perkara temtang Perlindungan Pekerja Migran Imdonesia secara non Prosedural (ilegal) ke Malaysia, divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara oleh hakim PN Batam, kamis (16/11/2023).

Dalam amar putusan hakim, terdakwa Fransiska dinyatakan secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tak hanya dihukum 1 tahun 10 bulan, terdakwa juga di denda Rp.50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Terkait putusan itu, didampingi penasehat hukumnya, Vierki Adomian Siahaan, SH dari LBH Suara Keadilan, terdakwa ke majelis hakim menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan 14 bulan dari JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

Fransiska sebelumnya ditangkap Sat Reskrim Polsek KKP di bulan Juni ditahun 2023 di Jln. Nitinegara Blok E No. 01 Rt. 002 Rw. 010 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Ia ditangkap setelah Sat Reskrim Polsek Bengkong mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman calon pekerja migran ilegal asal Indonesia ke negara Malaysia untuk bekerja, namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang rencananya akan berangkat dan melewati Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam.

Dari informasi itu, Polisi kemudian dilakukan penyidikan dan berhasil yang mengamankan Fransiska. (Ag)
Lebih baru Lebih lama