Terduga pelaku F (kanan) saat digiring polisi masuk ke Polsek Nongsa, Batam, Jumat (17/11/2023). (F/ Ist) |
Berdasarkan keterangan dan barang bukti yang ada, terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Teluk Lenggung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam. F ditangkap setelah dilaporkan ibu korban ke polisi.
Awalnya, dugaan pencabulan ini terbongkar setelah ibu korban melihat R dan adiknya laki – laki yang sedang mandi bersama, bermain sambil melakukan adegan - adegan dewasa layaknya suami istri.
Melihat hal tersebut, ibu korban begitu terkejut dan curiga sesuatu telah terjadi dengan anaknya. Ibu kemudian memanggil anaknya dan bertanya kepada korban, siapa yang telah mengajari adegan – adegan tersebut dengannya.
Lalu setelah beberapa saat kemudian, korban bercerita dengan ibunya, bahwasanya adegan tersebut diajarin oleh pelaku F yang merupakan oknum Ustad.
Kepada ibunya, korban menceritakan di mana pada saat bermain di Kampung Tua, pelaku datang kemudian meraba – raba dan menelanjanginya, setelah itu pelaku membuka celananya lalu melakukan perbuatan bejat terhadap dirinya.
Atas keterangan korban, ternyat kejadian serupa juga pernah dilakukan oleh pelaku juga terhadap korban pada saat sedang bermain bersama anak pelaku di rumah pelaku.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Nongsa.
Menerima laporan tersebut dan berdasarkan keterangan dan barang bukti yang ada, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah, SH dan Panit Opsnal Polsek Nongsa Ipda Jexson Marpaung SH, Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Usatd F di rumahnya.
Terkait penangkapan itu, Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK mengatakan, pelaku F merupakan tetangga dari korban yang juga berprofesi sebagai ustad.
Kemudian barang bukti yang diamankan, berupa 1 Helai Baju Kaos Warna Merah, 1 Helai Celana Panjang Warna Merah Jambu, 1 Celana Dalam Warna Corak Merah Jambu, 1 Buah Kerudung Warna Hitam
"Pelaku berprofesi sebagai ustad dan barang bukti juga telah diamankan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81(2) Jo Pasal 82(1) Undang – Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang – Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ucap Kompol Restia Octane Guchy. (r)